09 April 2025

Get In Touch

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Sule Dkk Terancam 5 Tahun Penjara

Tangkapan layar tayangan video yang diduga SUle Dkk menistakan agama. (Foto:istimewa)
Tangkapan layar tayangan video yang diduga SUle Dkk menistakan agama. (Foto:istimewa)

JAKARTA (Lenteratoday)- Komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton resmi dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya. Ketiganya diduga melakukan penistaan agama.

"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Syahrul Rizal selaku Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi," ujarnya melanjutkan.

Hal tersebut berawal dari konten YouTube ketiganya yang dianggap menyinggung Rasulullah.Saat itu, Budi Dalton menyebut Miras sebagai Minuman Rasulullah. Sedangkan Sule dan Mang Saswi merespons dengan tertawa dan dianggap membenarkan lelucon tersebut."Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," terang Syahrul Rizal.

"Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa. Dengan begitu, mereka terlibat," jelasnya.

Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun."Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," pungkasnya.Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga berita ini diturukan belum ada tanggapan dari pihak SUle dan kawan-kawannya.(*)

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.