20 April 2025

Get In Touch

Gugatan soal Larangan Ekspor Benih Lobster Ditolak MA

(Ilustrasi) Benih Lobster
(Ilustrasi) Benih Lobster

JAKARTA (Lenteratoday)- Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review nelayan soal larangan ekspor benih lobster. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, nelayan sedang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hal serupa.

"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," demikian lansir website MA, Jumat (11/11/2022).Putusan Nomor 49 P/HUM/2022 diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin. Sedangkan anggota majelis Yosran dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti adalah Febby Fajrurrahman.

Sebagaimana diketahui, kelima nelayan yang melakukan judicial review itu adalah Ibrohim, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. Larangan itu muncul dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Diterbitkannya Permen KP No 17 Tahun 2021 membuat para pemohon sejak diterbitkan hingga saat ini mengakibatkan kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa.

Kerugian Jutaan Bila Diizinkan Penangkapan

Berdasarkan hasil Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan , satu induk lobster betina bertelur yang tidak ditangkap dapat menghasilkan sekitar 36 kg lobster (bobot rata-rata 200 g) untuk sekali pemijahan dalam setahun.

"Secara individu, dengan menangkap 1 ekor lobster yang sedang bertelur, dapat merugikan potensi produksi sekitar 36 kg atau seharga sekitar Rp 14 juta rupiah (36x30x13.000)," urai laporan Pusat Riset Perikanan itu.

“Jadi dengan tidak menangkap lobster betina yang sedang bertelur dapat meningkatkan potensi stok menjadi 4 kali (30.600/7.759)," bebernya."Benih lobster sebesar 425 miliar dapat dijual dibudidayakan untuk menghasilkan lobster dengan ukuran yang diperbolehkan dengan bobot 200 gram, kecuali lobster pasir sebesar 150 gram," tegasnya laporan itu.

Dari riset itu ditemukan kesimpulan pengelolaan sumber daya lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portunus spp.) melalui pembatasan penangkapan pada ukuran tertentu dan sumber daya yang bertelur secara jangka pendek dapat berdampak terhadap penurunan produksi ketiga sumber daya tersebut.

"Namun, dengan melakukan pengelolaan ketiga sumber daya tersebut seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/Permen-KP/2015, yaitu dengan memberikan kesempatan ketiga jenis sumber daya tersebut untuk melakukan pemijahan dengan cara tidak menangkap lobster, kepiting dan rajungan dengan ukuran masing-masing < 8 cm (panjang karapas), < 10 cm (lebar karapas) dan < 12 cm (lebar karapas) dan yang sedang dalam kondisi bertelur, kondisi populasi sumber daya dapat segera pulih dalam waktu satu kali siklus pemijahan dengan kondisi perairan yang tidak mendapat tekanan pencemaran dan perubahan cuaca ekstrim," urainya.

Pengelolaan yang dilakukan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan potensi stok lobster lebih dari 4 kali dari potensi stok lobster yang ada saat ini dari 7.759 ton menjadi 30.600 ton. Dengan memanfaatkan benih lobster untuk dibudidayakan yang dapat menghasilkan nilai lobster sangat signifikan."Pemanfaatan kepiting sebagai kepiting soka (soft shell) sebaiknya diambil dari usaha perbenihan (hatchery)," urainya.

Sebaliknya secara individu, penangkapan satu ekor lobster yang dalam kondisi bertelur, berpotensi menurunkan potensi stok lobster sebanyak 36 kg atau seharga sekitar Rp 14 juta."Sementara, penangkapan satu ekor kepiting dan satu ekor rajungan yang dalam kondisi bertelur berpotensi menurunkan stok kepiting dan rajungan masing-masing sebanyak 60 kg atau seharga 9,6 juta rupiah dan 222 kg atau seharga Rp 15,5 juta," beber laporan itu.(*)

Reporter: hikis,rls | Editor: widyawati

Daftar Pasal yang Digugat Pemohon

  • Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan:Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia
  • Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan:Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
  • Pasal 19 ayat (1), yang menyatakan:Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.