09 April 2025

Get In Touch

Ngeyel Mudik Diancam Denda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun

Ngeyel Mudik Diancam Denda Rp 100 Juta atau Penjara 1 Tahun

Blitar - Sebagai daerah termasuk kategori zona merah Virus Corona (Covid-19), Kabupaten Blitar dengan tegas memberlakukan pembatasan pemudik melalui 3 Pos Chek Point di jalur perbatasan.

Bahkan jika masih ada yang ngeyel mudik, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bisa diberikan sanksi yaitu denda maksimal Rp 100 juta atau penjara paling lama 1 tahun.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Yoppy Anggi Krisna jika mengacu pada Permenhub No 25 Tahun 2020 yang berlaku mulai 24 April 2020, disebutkan dalam Pasal 7 (1) pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat.

"Dilaksanakan oleh Polri dengan dibantu TNI, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan," tutur AKP Yoppy, Senin (27/4/2020).

Dijelaskannya pengertian mudik yang dilarang dan diminta putar balik kembali ke tempat asal berangkat, yaitu jika KTP Blitar tapi tidak bekerja di Blitar, kemudian KTP bukan Blitar dan tidak bekerja di Blitar tapi punya keluarga di Blitar.

"Kecuali bekerja di Blitar KTP luar kota dan yang melewati Blitar karena bekerja di luar kota, serta bukan warga Blitar boleh lewat dengan syarat menunjukkan kartu pegawai atau identitas pekerja lainnya," jelas AKP Yoppy.

Sedangkan pengawasan berupa titik check point dilakukan melalui Pos Operasi Ketupat Semeru 2020 pada lokasi sebagai berikut : akses utama keluar - masuk pada jalan tol dan jalan nontol dan terminal angkutan penumpang.

"Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Polri dapat melakukan perubahan pengaturan arus lalu lintas," paparnya.

Diungkapkan AKP Yoppy sejak diberlakukan pada 24 April - 26 April 2020 dari 3 Pos Chek Point di perbatasan Selorejo (Blitar - Malang), Krisik (Blitar - Batu) dan Kademangan (Blitar - Kediri) tercatat sudah ada 16 mobil dan 3 sepeda motor yang diminta putar balik. "Karena setelah dicek, mereka mau mudik ke Blitar," ungkapnya.

Sesuai Permenhub larangan mudik, selama periode 24 April - 7 Mei sanksinya berupa putar balik kembali ke daerah asal berangkat. "Tapi mulai 8 Mei - 31 Mei 2020, yang masih ngeyel dan ketahuan mudik akan dikenai sanksi sesuai UU No 6 Tahun 2018 Tentang Karantina yaitu denda maksimal Rp 100 juta atau penjara paling lama 1 tahun," tegasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.