21 April 2025

Get In Touch

Bahas Ranperda PTSP, Ferry Tekankan Pentingnya Reformasi Perizinan di Kota Malang

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Ferry Kurniawan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, pada Senin (7/11/2022) pagi. (Foto:istimewa)
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Ferry Kurniawan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, pada Senin (7/11/2022) pagi. (Foto:istimewa)

MALANG (Lenteratoday)- Dikenal sebagai salah satu pusat perekonomian, pendidikan, dan budaya di Jawa Timur, Kota Malang dituntut memiliki Model Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tak hanya itu penyelenggaraannya pun harus dilakukan secara benar berdasarkan kepada kultur good governance.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Ferry Kurniawan menekankan pentingnya birokrasi untuk memberikan pelayanan yang prima. Karena segala aspek yang berkaitan dengan pelayanan publik akan menjadi sorotan masyarakat.

"Apalagi kota Malang merupakan salah satu daerah Jawa Timur yang memiliki demografi potensial, karena karakteristik masyarakat yang cosmopolitan," ujar Ferry Kurniawan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, pada Senin (7/11/2022) pagi.

Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong optimalisasi pembangunan di Kota Malang, Ferry mempertanyakan terkait grand design  pembenahan perizinan berusaha. Terutama agar bisa dikelola secara efisien dan akuntabel.

"Apalagi model yang digunakan dalam membangun birokrasi dalam mengatasi pola perizinan yang masih sangat procedural. Meskipun sudah memasukkan unsur pelayanan digital di dalamnya," terangnya.

Dia berharap, agar Rancangan Peraturan Daerah mengenai PTSP harus bisa menjawab berbagai problematika termait perizinan berusaha. Seperti tempat bisnis tidak memiliki izin, tumpang tindih wewenang, dan proteksi terhadap UMKM.

Maka, Ferry menegaskan pentingnya komitmen yang kuat dari Pemkot Malang beserta jajaran dibawahnya untuk menjalankan Perda PTSP tidak sekedar secara administratif, namun juga peningkatan performa SDM dan infrastruktur berbasis modernisasi.

"Kata kunci yang perlu kami tekankan pada pelaksanaan Perda PTSP nantinya tentu berkaitan dengan bentuk dan model Reformasi Perizinan di Kota Malang. Karena saat ini yang kami lihat judulnya reformasi birokrasi, namun penerapannya masih normatif dan formalitas saja," tegas Anggota Komisi A DPRD Kota Malang ini.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto menekankan pentingnya perubahan paradigma pembangunan di Kota Malang harus lebih elaboratif dan adaptif, yang tidak hanya menggunakan PAD dan Dana Perimbangan sebagai basis pembangunan.

Selain itu dia juga meminta kepada jajaran Pemkot Malang untuk meninggalkan budaya permisif dengan menguatkan sistem kontrol birokrasi. Sehingga PTSP ini tidak hanya ada sebagai aturan, yang kemudian gagal dalam implementasi di lapangannya.

"Fraksi PDI Perjuangan, juga berharap dipangkasnya prosedur-prosedur yang mempersulit pelayanan dengan membangun kultur dan etos kerja yang lebih professional serta meninggalkan budaya kerja bidang pelayanan rigit," tandas Eko Herdiyanto.(*)

Reporter: Santi,rls | Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.