23 April 2025

Get In Touch

Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkot Malang Revisi Ranperda PTSP

Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkot Malang Revisi Ranperda PTSP

MALANG (Lenteratoday) – Tingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, Pemerintah Kota Malang revisi Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan dalam peningkatan pelayanan masyarakat kedepan akan lebih banyak berbasis pada IT, hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Tentu di Perda saat ini, Perda PTSP itu kita kuatkan adalah sudah berbasis IT, kenapa? karena nanti ada nilai transparansi, efisiensi, dan efektivitas. (Aksesnya jelas) kalau mengurus A ini sekian menit, maka (bisa melihat alur) dokumen itu berjalan nanti sekian menit keterangannya disini, dan sebagainya,” ujar Sutiaji selaku Wali Kota Malang, ditemui usai menghadiri rapat sidang paripurna di DPRD Kota Malang dalam Penyampaian Penjelasan Ranperda PTSP Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Sutiaji menyebutkan dengan berlakunya Perda PTSP dalam pelayanan publik yang dilakukan secara elektronik, maka penyelenggaraan perizinan masyarakat dapat terpantau secara keseluruhan. Hal tersebut juga akan menyederhanakan proses pelayanan kepada masyarakat Kota Malang karena berada dalam satu tempat.

“Nanti masyarakat bisa tahu persyaratannya sampai dimana, itu nanti terpantau oleh sistem. Bisa diakses langsung di PTSP, jadi ada aplikasi seperti mengurus apapun, salah satu diantaranya ada pengurusan perizinan online. Jadi ketika persyaratannya belum terpenuhi ya biasanya dia tidak langsung otomatis masuk,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pengusulan Ranperda PTSP hanya bersifat revisi sebab terdapat beberapa pasal yang dianggap sudah tidak up to date jika mengacu pada UU Cipta Kerja.

“PTSP tidak banyak merubah pasalnya. Hanya perubahan Ranperda. Jadi dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, itu ada Ranperda kita yang sudah tidak update lagi. Dibawah 6 pasal kok. Karena kalau di atas 6 pasal berarti harus membentuk Perda baru. Ini hanya revisi saja sehingga kita nanti membentuk Pansus,” ungkap Made ditemui dalam kesempatan yang sama.

Dijelaskan oleh Made, apabila tidak dilakukan revisi Ranperda PTSP maka perizinan Kota Malang tidak bisa mengeksekusi beberapa kebijakan pasalnya terhalang oleh beberapa pasal yang lama.

“Sehingga ini dasarnya Perda nanti masuk sesuai dengan Cipta Kerja. Tidak ada raja kecil lagi karena sudah semua diatur oleh pusat,” tambahnya.

Made kemudian menyampaikan bahwa esensi PTSP didasarkan pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Benar bahwa selama ini legal standing sudah ada, sambung Made, namun tidak semua instansi sudah termasuk di dalamnya.

"Nah kedepannya supaya imigrasi bisa masuk disitu, SAMSAT bisa, pajak-pajak bisa masuk disitu. Orang bayar STNK gausah ke kantor Samsat, SIM bisa buat disitu. Juga, perizinan minol semua nanti bisa di satu pintu,” jelasnya.

Terkait pendelegasian, Made mengatakan kedepannya seluruh instansi terkait akan ada di bawah Dinas Perizinan dengan anggaran yang sudah ditentukan sesuai kebijakan.

“Semua di bawah dinas perizinan. Anggarannya pun nanti akan enak. Misalkan kita mau membantu tentang pengurusan BPN atau Samsat. Tidak harus Polres mengajukan ke TAPD, tapi cukup lewat perizinan, dia butuh apa untuk penunjang itu semua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini Kota Malang telah mempunyai Mal Pelayanan Publik yang terletak di lantai 3 pusat perbelanjaan di Jl. Merdeka Timur Kota Malang. Made berharap dengan adanya Perda PTSP baru, Pemkot Malang dapat benar-benar memanfaatkan lokasi MPP untuk dikembangkan sebagai satu tempat yang fokus dalam pelayanan masyarakat.

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.