20 April 2025

Get In Touch

Kurangi Traumatis Penyintas Tragedi Kanjuruhan, Kementerian P3A Imbau Media Lebih Ramah Anak

HIMPSI Malang, Kepala DP3A Kabupaten Malang, Kepala UPT P3A Provinsi Jawa Timur beserta perwakilan PWI dan awak media.
HIMPSI Malang, Kepala DP3A Kabupaten Malang, Kepala UPT P3A Provinsi Jawa Timur beserta perwakilan PWI dan awak media.

MALANG (Lenteratoday) – Asisten Deputi (Asdep) Bidang Perlindungan Anak Kementerian P3A mengimbau kepada awak media untuk dapat meminimalisir resiko kerentanan ganda dan traumatis khususnya pada penyintas tragedi Kanjuruhan yang masih anak-anak.

“Penting diperhatikan agar tidak menimbulkan kerentanan atau mengulang pengalaman yang dapat menyebabkan trauma pada anak-anak dan keluarga. Yang mana mereka harus menceritakan peristiwa yang sangat tidak menyenangkan secara berulang,” ujar Nahar, selaku Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian P3A, ditemui saat melakukan konferensi pers bersama awak media secara daring, GKB 4 UMM, Sabtu (22/10/2022).

Nahar mengatakan agar dalam proses penelusuran dan penanganan korban betul-betul memperhatikan keberpihakan pada anak. Misalnya tidak ada yang mengarah pada eksploitasi pemberitaan dan yang terpenting adalah perlindungan identitas anak-anak yang menjadi korban, sambungnya.Hal tersebut disandarkan pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang perlindungan anak. Sebab apabila anak masuk dalam kaitan hukum yakni menjadi pelaku, saksi, ataupun korban. Maka tidak diperkenankan untuk membuka identitas anak dalam penulisan median massa.

“Jadi ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, maka pasal 19 dalam UU ini mewajibkan menjaga identitas anak dalam pemberitaan. Misalnya juga tidak bertanya hal-hal terkait kematian orangtua kepada anak. Kita berharap bahwa pemberitaan yang ramah anak ini membawa dampak jangka pendek maupun panjang  dimana bisa memilah situasi yang tidak mengarah ke penekanan mental anak,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan awak media mengatakan bahwa selama proses peliputan yang melibatkan anak-anak di dalamnya tidak terkecuali tragedi Kanjuruhan. Pers akan selalu menjunjung kode etik sesuai ketentuan Dewan Pers dan tidak akan melanggar hak-hak narasumber apabila merasa tidak ingin dicantumkan dalam media massa.

Terpisah, Ketua HIMPSI cabang Malang menambahkan bahwa adanya himbauan untuk menjaga identitas anak adalah dikarenakan berita yang sempat viral pada akhir-akhir ini. Dimana mengabarkan telah ditemukannya remaja berinisal R yang menginap di stadion Kanjuruhan selama berhari-hari paska tragedi.

“Jadi ada yang menyatakan kalau si R ini odgj dan terlebih dikatakan anaknya prank satu Indonesia. Ini tidak benar. Memang R memiliki masalah sosial sebelumnya, namun saat ini telah ditangani dengan baik oleh kami dan sudah diserahkan pada pihak keluarga. Inilah yang kami maksud agar media dapat menggali lebih dalam tentang suatu hal yang viral. Juga agar tidak memunculkan miss leading information,” ungkap M. Salis Yuniardi, selaku Ketua HIMPSI Malang.

Diakhir, Salis yang juga disetujui oleh Asdep Bidang Perlindungan Anak menegaskan bahwa selama ini pemberitaan terkait dengan Tragedi Kanjuruhan dapat dikatakan aman. Hanya saja, Salis menekankan agar kasus seperti remaja inisial R tidak terulang lagi.

“Ini kan intinya karena ada pemberitaan yang terlalu mendahului, tanpa melakukan konfirmasi kepada tenaga ahli istilahnya. Jadi apabila si anak yang diberitakan ini nantinya menemukan berita yang mencantumkan namanya dengan informasi tidak baik, ini akan melukai mentalnya lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, menurut data yang telah dihimpun oleh Kementerian P3A yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa per 22 Oktober 2022, telah meninggal sebanyak 44 korban tragedi Kanjuruhan dalam usia anak-anak, dengan rincian 10 anak perempuan dan 34 anak laki-laki.(*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.