22 April 2025

Get In Touch

Dukung Raperda Kota Layak Anak, Ita: Anak Investasi Masa Depan

Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

SEMARANG (Lenteratoday) - Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), menyampaikan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Menurutnya, perhatian kepada anak harus menjadi prioritas, lantaran anak merupakan generasi penerus bangsa Indonesia.

Raperda tersebut masih dalam pembahasan dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Kamis (20/10/2022). Rapat diselenggarakan di Legacy Convention Semarang. Turut hadir Plt Walikota beserta Pimpinan OPD Kota Semarang.

"Anak merupakan generasi penerus bangsa, anak juga merupakan investasi masa depan sehingga dibutuhkan kualitas tumbuh kembang anak yang baik agar tercapai masa depan bangsa yang baik pula," katanya.

Sebelumnya, Kota Semarang telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya di Tahun 2022 ini. Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot dalam menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak.

Menuju Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, diharapkan Raperda ini menjadi jembatan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak secara lebih cepat dan luas. Selain itu, juga menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan anak.

"Mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan dengan tujuan akhir Indonesia layak anak dan yang diharapkan pada tahun 2030," ujar Ita.

Tak lupa, ia menyampaikan terimakasihnya kepada DPRD Kota Semarang sebagai pihak legislatif untuk menggalakkan regulasi tentang perlindungan anak. Ia berharap, sinergitas antar instansi dapat terus dilangsungkan demi mewujudkan Kota Semarang yang ramah anak.

"Kami Pemerintah Kota Semarang sangat mendukung Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan kota layak anak melalui pengintegrasian kebijakan program dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.

Disamping membahas Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, DPRD Kota Semarang juga tengah membahas Raperda Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat. (*)

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.