KPU Mojokerto Gelar Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Bertempat di Hotel Aryana, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur, pada Sabtu (15/10/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan serta Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Acara Rakor persiapan tahapan verifikasi faktual tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori dengan mengundang sebanyak 9 partai politik yang sudah lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu yang tidak mempunyai kursi di parlemen atau yang tidak memenuhi ambang batas Parlementary Treeshold (PT) 4%, baik lama maupun partai baru calon peserta Pemilu tahun 2024 di antaranya, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.
Dalam sambutannya, Muslim Bukhori mengatakan bahwa pelaksanaan tahapan verifikasi faktual hendaknya harus bersinergi dengan partai politik yang akan diverifikasi faktual, sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses.
"Tahapan verifikasi faktual dipastikan sangat melelahkan baik bagi KPU, Bawaslu dan partai calon peserta pemilu tahun 2024. Maka dari itu, sinergitas dan kerjasama dari partai politik sangat kami harapkan agar nanti memudahkan kita dalam bekerja," ungkap Muslim Bukhori.
Ditambahkan Muslim Bukhori, sebelumnya KPU RI telah menetapkan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024 dengan nomor 9/PL.01-1Pu/05.2022 untuk kemudian dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu Verifikasi Faktual partai politik Calon Peserta Pemilu 2024. Waktu untuk Verifikasi Faktual dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 04 Nopember 2022. Verifikasi faktual tanggal 15 Oktober dilakukan oleh KPU RI di tingkatan Nasional bagi 9 partai politik yang tidak memenuhi syarat ambang batas PT 4% sebagaimana diatas.
Pada kesempatan yang sama, didepan para peserta rakor, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Arif juga menegaskan, bahwa kita harus mentaati jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Sehingga tahapan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Terkait metode verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2004 berpedoman kepada PKPU 4 2022, kpt 384 dan Surat KPU 839," pungkas Arif.
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Endang Pergiwati