22 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Bebaskan Denda Sanksi Administratif 8 Jenis Pajak

Flyer pembebasan sanksi administrasi 8 jenis pajak daerah oleh Pemkot Kediri.
Flyer pembebasan sanksi administrasi 8 jenis pajak daerah oleh Pemkot Kediri.

KEDIRI, (Lenteratoday) - Pemkot Kediri kembali membebaskan denda administratif 8 jenis pajak dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Pembebasan tersebut  tertuang dalam surat keputusan Walikota Kediri No. 188.45/393/419.033/2022.

Kedelapan jenis pajak yang mendapat pembebasan pajak adalah; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), dan Pajak Parkir," terangnya.

Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) saat ditemui di ruang kerja, Senin, (10/10/22) menjelaskan pembebasan sanksi administratif ini ditujukan untuk wajib pajak (WP) yang belum melunasi pajak dalam kurun waktu 2002-2022.

"Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak daerah ini berlaku untuk masa pajak tahun 2002 hingga tahun 2022 yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran," ujar pria yang akrab disapa Sugeng ini.

Selain untuk memberikan keringanan kepada WP, program ini juga bertujuan mensosialisasikan budaya taat dan tertib pajak kepada masyarakat Kota Kediri. "Untuk proses pembayaran cukup mudah, WP dapat melakukan pembayaran melalui BNI, Bank Jatim, Bank Mandiri, Ovo, Gopay, Alfamart, Indomart, dan Kantor Pos. Selain itu juga bisa membayar melalui e-commerce Tokopedia, Shopee dan Blibli," imbuh Sugeng.

"Periode pembayaran 1-31 Oktober 2022. Jadi saya imbau kepada para WP Kota Kediri untuk segera melakukan pembayaran dan manfaatkan keringanan melalui program pembebasan denda administratif ini," tutur Sugeng.

Ditambahkan, melalui program ini, pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi segera melunasi piutang-piutang pajak tanpa harus membayar denda. Dimana denda keterlambatan ini sebesar 2 persen per bulan dan maksimal 24 bulan (48 persen dari tunggakan). "Ayo lunasi pajaknya, nikmati manfaatnya dan awasi penggunaannya," tutupnya.

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.