Selegenje Kondisi Pintu Kanjuruhan: Ketua Panpel Arema Ngotot Semua Terbuka, Polisi Temukan Hanya Dua

MALANG (Lenteratoday)-Sedikit demi sedikit fakta terkait kerusuhan berdarah di Stadion Kanjuruhan terkuak. Salah satu yang menjadi fokus adalah kondisi pintu stadion saat tragedi terjadi. Meski Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yakin jika pintu stadion saat Tragedi Kanjuruhan terbuka, tapi polisi menemukan bukti berbeda.
Polri mengungkapkan hanya ada dua pintu darurat Stadion Kanjuruhan yang terbuka saat tragedi usai laga Arema FC vs Persebaya. Dua pintu yang terbuka itupun disebut untuk jalur evakuasi pemain kesebelasan Persebaya."Pintu emergency dari 8, yang terbuka hanya 2, itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
"Yang 6 (pintu darurat) lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan," tegas Dedi.Dedi mengatakan panitia pelaksana (panpel) PT Liga Indonesia Baru (LIB) tidak melakukan audit kedaruratan. Diketahui bahwa Stadion Kanjuruhan terakhir verifikasi oleh LIB pada tahun 2020."Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema AH, dan security officer SS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS, dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris masih yakin jika pintu stadion saat Tragedi Kanjuruhan terbuka. Hal ini diungkapkan berdasarkan keterangan dari penjaga pintu stadion.
"Dari laporan yang didapat dari Pak Suko Sutrisno (Security Officer) semua pintu (di stadion) dibuka. Saya Ketua Panpel dan harus di tengah-tengah," ujarnya kepada awak media, Jumat (7/10/2022).
Menurut Haris, untuk memastikan pintu terbuka atau tidak, bisa dilihat dari rekaman CCTV stadion. Dengan begitu, bisa diketahui apakah ada pihak yang sengaja menutup atau tidak.
"Sesuai SOP harus terbuka 10 menit sebelum pertandingan berakhir. Kalau ada oknum yang menutup ya silakan periksa CCTV, itu ada petugas penjaga juga saat," katanya.
Pernah Dihukum karena Suap
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang mendapat hukuman seumur hidup lantaran tragedi Kanjuruhan sebelumnya sudah pernah disanksi pada 2010.Pada 12 tahun silam, sosok yang sama pernah dilarang aktif di persepakbolaan nasional selama 20 tahun.
Ketika itu Abdul Haris terbukti mencoba menyuap Komdis PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.Hukuman tersebut berawal dari hukuman kepada panitia pelaksana Arema karena penonton meluber saat pertandingan melawan Persema. Pada putusan sidang Komdis PSSI 21 Januari 2010, Arema dihukum denda Rp50 juta dan satu kali pertandingan tertutup untuk Singo Edan.
Kemudian pada sidang Komdis pada 4 Februari 2010 disebutkan Abdul Haris telah mencoba menyuap Komdis PSSI tepat sehari sebelum Arema dijatuhi hukuman pada 21 Januari.Komdis PSSI mendapat bukti upaya penyuapan Abdul Harris dari rekaman pembicaraan dengan radio lokal Malang yang dimuat di situs rcbfm.net. Seperti dikutip dari detik, dalam pembicaraan itu terdapat tuduhan kepada Ketua Komdis PSSI saat itu, Hinca Panjaitan, yang meminta komisi 10 persen dari pendapatan tiket agar hukuman Arema diringankan.Hinca kemudian memanggil Haris dan menyatakan Abdul Haris telah mengaku mencemarkan nama baik Komdis PSSI dan mengaku telah mencoba menyuap untuk mengatur hukuman terhadap Arema.
Hukuman 20 tahun untuk Abdul Haris seharusnya berakhir pada 2030, namun pria tersebut sudah kembali menempati posisi panpel ARema pada 2013. Hal itu bisa terjadi lantaran dualisme di PSSI.Lantaran dualisme di induk organisasi sepak bola Indonesia itu, banyak putusan-putusan pemutihan alias penghapusan atau pengampunan yang dilakukan PSSI.(*)
Reporter:hiski,santi,rls | Editor:widyawati