
SEMARANG (Lenteratoday) - Usai termin pertama verifikasi administrasi pada 1-14 September 2022, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Jawa Tengah menemukan 522 nama yang terdaftar menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan. Adapun nama-nama tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Ketua KPU Jateng, Paulus Widiantoro, menyampaikan bahwa nama-nama tersebut sudah berhasil dibebaskan dari partai politik dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).
"Kita sudah memproses aduan masyarakat yang namanya masuk dalam Sipol, tapi mereka merasa tidak menjadi anggota parpol. Ada 522 nama di Jateng itu sudah kami proses," katanya saat Temu Media di Kantor KPU Jateng (5/10/2022).
Adapun aduan masyarakat diterima melalui laporan yang masuk ke KPU, Bawaslu, dan aduan online pada laman infopemilu.kpu.go.id. Keseluruhan aduan dihimpun dan diproses berdasarkan termin waktu masing-masing.
Nama yang dilaporkan pun ditemukan merata di 35 kabupaten/kota di Jateng. Jumlah nama yang tercatut hampir sama di setiap daerahnya.
Berkaitan dengan partai mana saja yang melakukan pencatutan, Paulus juga menyatakan bahwa penyebarannya pun merata. Berdasarkan laporan yang ditanganinya, di masing-masing partai ditemukan nama yang tercatut.
"Terdaftar di partai politik mana saja itu juga merata. Tidak bisa disebutkan partai baru atau lama, karena semua partai politik terdapat kejadian seperti itu," terang Paulus.
Tak lupa, Paulus juga menyampaikan kepada masyarakat Jateng untuk turut mengecek nama atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) masing-masing di SIPOL. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya adanya pencatutan yang dilakukan oleh parpol, mengingat saat ini masing-masing parpol sedang melakukan perbaikan administrasi.
"Bisa jadi di tahap 1 tidak ada, tapi setelah parpol melakukan perbaikan data dimungkinkan akan ada masyarakat yang namanya masuk, tetapi orang itu merasa tidak menjadi bagian dari parpol," katanya.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati