
SURABAYA (Lenteratoday) - Terus permudah pelayanan masyarakat, Pemkot Surabaya bersinergi dengan Pengadilan Agama (PA). Seperti, pengurusan hak asuh anak, dan akte perceraian yang ke depannya bisa diambil di konter PA Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Surabaya.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya Samarul Falah menjelaskan hal ini dilakukan untuk mengurai dan mengurangi warga yang datang ke kantor PA yang ada di Jalan Ketintang Madya Kecamatan Jambangan Surabaya.
Sebelumnya, pengurusan hak asuh anak harus ke Dispendukcapil. Lalu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama, membayar biaya perkara, sidang. Selain itu, dalam akte perceraian juga tidak ada penjelasan tentang hak pengasuhan anak, sehingga pada saat itu pengurusan hak asuh anak cukup lama dan memakan biaya.
"Akhirnya kami berani mengambil kebijakan cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak tersebut sampai dengan putusan tidak dalam sengketa, artinya bisa dimasukkan ke dalam KK-nya salah satu orang tua yang mengajukan untuk pengasuhan anak. Dengan surat keterangan ini, kami sudah bisa memangkas sistem birokrasi selama ini, sehingga warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan prosesnya cepat,” kata Samarul Falah seusai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang kerja, Senin (3/10/2022).
Selain itu, Samarul Falah juga menjelaskan pengambilan produk hasil perceraian atau akte perceraian ke depan dapat diambil di konter PA Siola. Bahkan, saat pengambilan akte perceraian itu juga bisa diambil pula perubahan pemecahan KK dan perubahan status di KTP.
“Jadi, sekali datang ke mal pelayanan publik di Siola mereka bisa mengambil akte perceraian, perubahan pemecahan KK, dan perubahan status di KTP, sehingga warga tidak perlu mondar-mandir kesana kemari,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan bahwa proses dan persyaratan dalam pemecahan KK dan perubahan status di KTP juga harus diikuti secara lengkap.
“Nah, biasanya akte perceraian itu waktunya 14 hari. Setelah 14 hari itu, warga bisa mengambil akte perceraian sekaligus pemecahan KK dan perubahan status di KTP secara bersamaan di mal pelayanan Publik Siola. Tentu ini sangat membantu warga,” katanya.
Makanya, ketika sidang perceraian akhir, warga akan langsung disodorkan form pendaftaran pemecahan KK dan perubahan status di KTP, sehingga setelah ada putusan perceraian, akte perceraian itu diproses oleh PA, dan pemecahan KK sekaligus perubahan status di KTP juga diproses oleh Dispendukcapil Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung menyetujui hal terssebut. Bahkan, ia juga meminta jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan, terutama form pendaftaran yang harus dilengkapi oleh warga seusai sidang perceraian berakhir.
“Kami siap Pak Ketua PA. Pokoknya selama untuk memangkas sistem birokrasi yang panjang menjadi pendek dan lebih mempermudah warga, kita siap mendukung. Jajaran pemkot siap,” tegas Wali Kota Eri.
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati