30 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Jateng Sarankan KPU Coret 335 Nama di SIPOL

Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu - KPU Jawa Tengah.
Suasana Rapat Koordinasi Bawaslu - KPU Jawa Tengah.

SEMARANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyampaikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi partai politik.

Beberapa kali ditemukan adanya daftar nama yang tercantum dalam SIPOL (Sistem Partai Politik) tanpa adanya persetujuan dari pemilik nama.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng, Heru Cahyono, mengatakan bahwa ia kerap menerima pengaduan dari warga yang merasa yang bukan anggota partai politik, tetapi namanya terdaftar dalam SIPOL.

"Sejak dibuka pada awal Agustus lalu sampai hari ini, tercatat ada sebanyak 335 warga yang mengadu. Kami dari Bawaslu Jateng sudah melakukan penelitian dan verifikasi pengaduan tersebut," katanya saat dikonfirmasi (27/9/2022).

Adapun sejumlah 335 nama tersebut, tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Pengaduan diterima melalui posko yang tersedia di masing-masing kabupaten/kota.

Merespon pengaduan tersebut, Bawaslu telah menyampaikan kepada KPU untuk menindaklanjutinya

"Kami sudah menyampaikan ke KPU terkait nama, NIK dan nama partai politiknya. Kita berharap agar KPU segera mencoret nama warga yang bukan sebagai anggota partai politik," terang Heru.

Di sisi lain, salah satu syarat partai politik dapat lolos menjadi peserta pemilu yakni memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk. Berkaitan dengan hal tersebut, KPU melakukan proses verifikasi administrasi dan saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

"Bawaslu Jateng juga sangat serius dalam melakukan pengawasan verfikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024. Banyak program yang dilakukan untuk memastikan tahapan verifikasi partai politik berjalan dengan lancar," ujarnya.

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.