19 April 2025

Get In Touch

Mas Dhito: Tak Ada Maaf Bagi Pelaku Korupsi di Pemkab Kediri

Mas Dhito dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto (ketiga dan kedua dari kanan) saat menghadiri Rakor Program Pemberantasa Kodrupsi di wilayah Jatim di Surabaya.
Mas Dhito dan Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto (ketiga dan kedua dari kanan) saat menghadiri Rakor Program Pemberantasa Kodrupsi di wilayah Jatim di Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Rakor Monev) Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (15/9/2022).

Dalam rapat yang diikuti Bupati/Walikota dan DPRD di Jawa Timur ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan agar kepala daerah beserta jajaran untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik rawan korupsi.

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” kata Firli.

Dia menambahkan, seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih.

"APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Mas Dhito (sapaan akrab bupati Hanindhito) menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemkab Kediri, pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan Transaksi Non Tunai (TNT).

“Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan non tunai. Jadi tidak boleh cash,” tutur Mas Dhito.

TNT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri No: 23 /2021. Menurutnya hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi. Di samping itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah.

Tak hanya itu, orang nomor satu itu juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi ataupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka tak segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” tegasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.