05 April 2025

Get In Touch

Revisi UU Perkawinan, Usia Minimum Menikah 19 Tahun

Revisi UU Perkawinan, Usia Minimum Menikah 19 Tahun

JAKARTA, LETRA.ID- Bila sebelumnya UU Perkawinan No. 01 tahun 1974 membolehkan pengantin usia minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria, kini semua dipukul rata sama, yakni 19 tahun.

" Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakatiperubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki danperempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinanantara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata WakilKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, Senin (16/9).

DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Perkawinanterkait usia minimum nikah lewat rapat kerja pada Kamis (12/9). Totokmenyatakan RUU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasidan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.

"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agarmelakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanyaperkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," ujarnya.

Selanjutnya, Totok menjelaskan bagilaki-laki dan perempuan yang mau menikah tetapi belum memenuhi syarat umurminimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Namun, kata dia,pengajuannya harus disertai alasan kuat.

"Dispensasi bisa diberikan harusmelalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atauperempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harusmenghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkanperkawinan," tuturnya.

Ada sembilan agenda dalam rapatparipurna hari ini. Selain pengesahan calon pimpinan KPK, paripurna bakalmengesahkan revisi UU Perkawinan.(ins)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.