22 April 2025

Get In Touch

Komisi IX DPR RI Dorong Pemkot Surabaya Percepat Pendataan PPPK

Anggota Komisi IX DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) saat kunjungan kerja ke Pemkot Surabaya.
Anggota Komisi IX DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) saat kunjungan kerja ke Pemkot Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi IX DPR RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Surabaya. Dalam kunjungan tersebut, mereka  membahas soal pengawasan terhadap tenaga kerja non ASN di lingkup Pemkot Surabaya.

Ketua Rombongan Kerja Komisi IX DPR RI, Nur Yasin membahas soal progres pengangkatan pegawai non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Surabaya.

"Pembahasan ini untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 yang diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," kata Nur di ruang Majapahit, Bappedalitbang Kota Surabaya, Senin (12/9/2022).

Selain itu, ia menyampaikan laporan dari Kemenpan RB, bahwa kebijakan PP No. 49 tahun 2018 itu belum dirasakan secara menyeluruh oleh pegawai non ASN di beberapa daerah, karena terkendala ketersediaan anggaran dan formasi yang tepat.

"Sehingga ini menjadi sangat krusial Pak Sekda, kami harap di Kota Surabaya bisa segera diselesaikan dengan cepat," ujar anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan menjelaskan soal kepastian formasi, kemungkinan tidak tertampungnya pegawai non ASN menjadi PPPK dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PPPK.

"Beberapa kendala itu yang kami sampaikan, kami harap ke depannya ada solusi dan alternatif untuk mengatasi hal tersebut. Karena kan selama ini alokasi dana untuk PPPK menggunakan APBD," kata Hendro.

Langkah Pemkot Surabaya untuk menindaklanjuti PP No 49 tahun 2018 adalah melakukan percepatan pendataan tenaga Non ASN. Terobosan yang dilakukan pemkot untuk kesejahteraan pegawai Non ASN antara lain, memberikan gaji sesuai dengan UMK Kota Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Saat ini, total tenaga Non ASN di Pemkot Surabaya ada 24.993. Insyaallah bulan depan segera kami selesaikan pendataannya, setelah itu kita kirim ke Kemenpan RB, kemudian tinggal kita tunggu seperti apa petunjuk teknis (juknis) selanjutnya," tambahnya.

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.