
SEMARANG (Lenteratoday) - Usai lakukan tahapan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) pada 2 Agustus 2022 - 6 September 2022, KPU Jateng mencatat adanya 201 nama terdaftar sebagai anggota parpol tanpa persetujuan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, menyatakan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil aduan masyarakat yang masuk ke KPU Jateng.
"Kami sudah menerima laporan dari masyarakat yang namanya tercantum sebagai angggota parpol padahal yang bersangkutan bukan anggota," katanya dalam Temu Media di Kopi Maju 57 Kota Semarang (6/9/2022).
Adapun masyarakat dapat mengetahui namanya terdaftar dari anggota parpol ataupu tidak melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik . Dengan menginput NIK di kolom yang disediakan, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa NIK tersebut terdaftar atau tidak dalam keanggotaan parpol.
Data aduan terbanyak diterima di Kota Semarang dan Kabupaten Sragen dengan jumlah 15 nama. Sebaliknya, aduan paling sedikit ditemukan di Kabupaten Purbalingga, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan dengan jumlah masing-masing 0 kasus.
Merespon aduan dari masyarakat, nama-nama yang terdaftar tanpa persetujuan tersebut akan dihapuskan dalam sistem.
"Kalau bukan anggota tapi dicantumkan parpol bisa langsung lapor ke kantor KPU kabupaten/ kota, nanti akan kami himpun datanya dan kirim ke KPU RI untuk dihapus nama-namanya," terang Paulus.
Tak lupa, Paulus juga berpesan kepada parpol yang memasukan nama anggota tanpa persetujuan untuk segera merevisi daftar keanggotaan. Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar di tahapan selanjutnya.
Revisi tersebut diharapkan dapat selesai sebelum tanggal 14 Desember 2022 yang merupakan batas terakhir pelaksanaan verifikasi faktual sebelum penetapan parpol peserta pemilu 2024.
"KPU nantinya akan mencoret nama yang tidak ada persetujuan dari yang bersangkutan karena statusnya tidak memenuhi syarat. Dan kami minta parpol untuk melakukan perbaikan sebelum tanggal 14 Desember," tutup Paulus.
Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati