20 April 2025

Get In Touch

Jadi Tersangka, Orang Tua Angkat Balita di Blitar Akui Pukul dan Sudut Rokok

Kedua tersangka Taufik Budi Santoso dan Nuril Hidayati orang tua angkat penganiaya balita di Blitar bersama Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom saat rilis di Mapolres Blitar
Kedua tersangka Taufik Budi Santoso dan Nuril Hidayati orang tua angkat penganiaya balita di Blitar bersama Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom saat rilis di Mapolres Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Orang tua angkat balita RA pasangan Taufik Budi Santoso dan Nuril Hidayati warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar resmi menjadi tersangka penganiayaan.

Bahkan kedua tersangka mengaku melakukan pemukulan, hingga menyudutkan rokok menyala pada korban selama 15 hari terakhir, sebelum ditemukan oleh neneknya pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Hal ini disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom saat rilis hasil penyidikan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur,dengan korban balita RA (3) asal Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

"Telah menetapkan tersangka Taufik Budi Santoso (44) dan Nuril Hidayati (43) keduanya ini pasangan suami isteri, yang mengasuh korban selama sebulan lebih," ujar AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Blitar, Kompol Royke HFB, Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari dan Kasi Humas Polres Blitar, AKP Udhiyono, Senin (5/9/2022).

Penetapan orang tua angkat balita RA ini berdasarkan hasil visum yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. "Akibat kekerasan atau pemukulan dengan benda tumpul, seperti gagang sapu, gayung dan tangan bahkan menyudutnya dengan rokok menyala," terang perwira dengan melati dua di pundak ini.

Adapun motif tersangka melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap korban, karena jengkel dan emosi kemudian marah dan memukul korban. "Karena korban yang masih berusia 3 tahun 3 bulan ini, sering bangun kesiangan, diajari membaca dan menulis tidak bisa. Serta buang air kecil dan BAB dicelana, setiap jengkel dan emosi pelaku melakukan pemukulan dan menyudutnya dengan rokok menyala," beber AKBP Adhitya.

Pemukulan menggunakan tangan dan beberapa alat atau benda tumpul, bahkan menyudutnya dengan rokok yang menyala. Sesuai dengan alat bukti yang ditemukan yakni sebuah gagang sapu ijuk, gayung dan rokok dengan korek apinya. "Sedangkan bekas sudutan rokok ditemukan di bagian tangan, pantat, mulut, bibir dan kaki," ungkapnya.

Perlu diketahui juga kalau kedua tersangka yang datang ke nenek korban, kemudian meminta agar mereka boleh merawat dan mengasuhnya. "Karena kedua tersangka yang sudah menikah sekitar 15 tahun ini, belum mempunyai anak," tutur AKBP Adhitya.

Ditambahkan AKBP Adhitya kedua tersangka dijerat dengan pasal 78C jo 80 ayat (2) atau (4) atau UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo 64 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara palima lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. "Dan ditambah 1/3 bila yang melakukan kekerasan orang tua atau walinya," imbuhnya.

Secara terpisah tersangka Taufik dihadapan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom ketika ditanya wartawan mengaku menganiaya anak angkatnya tersebut karena emosi, niatnya hanya mengajari agar menurut apa yang disampaikan. "Kalau pipis dan BAB di celana tidak mau ngomong, kadang juga ngompol sembarangan," kata Taufik.

Ketika ditanya kenapa sampai tega menyudutkan rokok ke tubuh bocah kecil yang tidak berdosa tersebut, Taufik hanya menjawab minta maaf sudah melakukan hal tersebut. "Saya minta maaf, niat saya mengajari dia tapi sulit dan tidak mau menurut," paparnya.

Apakah setiap hari selama sebulan lebih melakukan kekerasan terhadap balita RA, Taufik mengaku tidak setiap hari. "Tidak setiap hari tapi 15 hari terakhir, tapi sekarang saya menyesal dan minta maaf," jawabnya lirih.

Sementara isterinya Nuril Hidayati apakah juga ikut menganiaya balita berusia 3 tahun tersebut, Taufik mengaku hanya ikut memukul dengan tangan saja pungkasnya.(*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.