
SEMARANG (Lenteratoday) -Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis padan saat Car Free Day di Simpang Lima, Minggu (4/9/2022).
Salah satu ketentuan yang ditekankan dalam Perda tersebut yakni larangan untuk memberi dalam bentuk apapun kepada PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) di Kota Semarang.
Sosialisasi dilaksanakan dengan membawa poster bertuliskan larangan memberi kepada pengemis di tempat umum.
Kepala Sie Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi menjelaskan mengenai sosialisasi gabungan ini.
"Dari Dinsos bertugas untuk sosialisasi, untuk Satpol-PP sekalian menangkap PGOT yang ada di Taman Simpang Lima," katanya.
Sosialisasi tersebut didasarkan pada instruksi Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, untuk membebaskan Simpang Lima dari kehadiran PGOT. Pada penyisiran tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan tiga orang PGOT.
"Dapat 3 PGOT di kawasan simpang lima, yang satu berhasil lari" katanya.
Tiga PGOT yang diamankan tersebut berasal dari Kota Semarang dan Sulawesi. Nantinya, PGOT yang berasal dari luar Semarang akan dikembalikan ke daerah asalnya.
Nantinya, bagi pelanggar yang masih memberikan apapun kepada PGOT akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 juta rupiah dan kurungan paling lama 3 bulan. Pemberian sanksi tersebut dinilai berpotensi untuk menurunkan jumlah PGOT di Kota Semarang.
"Otomatis kalau masyarakat tidak memberi, PGOT akan hilang dengan sendirinya," katanya.
Reporter: Azifa Azzahra|Editor: Arifin BH