20 April 2025

Get In Touch

Pengadilan Junta Militer Myanmar Jatuhkan Vonis Kerja Paksa Selama 3 Tahun pada Aung San Suu Kyi

Aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi .
Aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi .

JAKARTA (Lenteratoday) – Aktivis demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat vonis hukuman penjara selama tiga tahun dengan kerja paksa. Vonis dijatuhkan Pengadilan junta militer, pada Jumat (2/9/2022).

Suu Kyi "dihukum penjara selama tiga tahun dengan kerja paksa," kata seorang sumber yang mengetahui isu tersebut.

Hukuman itu dijatuhkan setelah junta militer Myanmar menyatakan Suu Kyi bersalah atas tuduhan curang dalam pemilihan umum. Selain Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman yang sama, kata sumber Reuters.

Sementara itu, juru bicara junta Myanmar belum merespons permintaan komentar dari Reuters soal vonis terbaru Suu Kyi tersebut.

Junta militer Myanmar menuduh Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan suara mayoritas yang luar biasa, mengalahkan partai koalisi junta militer Myanmar.

Selain kecurangan pemilu, Suu Kyi dituduh melakukan korupsi dan penghasutan, tetapi ia membantah seluruh tuduhan tersebut.

Seluruh persidangan Suu Kyi selama ini dilakukan secara tertutup di ibu kota Myanmar, Naypyitaw. Selain itu, pernyataan junta terkait persidangan Suu Kyi masih sangat terbatas.

Tak hanya itu, pengacara Suu Kyi juga dijatuhi perintah pembungkaman oleh pihak militer.

Suu Kyi sendiri telah ditahan oleh junta Myanmar sejak kudeta militer pada Februari 2021. Sejauh ini, perempuan peraih hadiah Nobel Perdamaian itu telah dijatuhi serangkaian hukuman yang dapat membuatnya dipenjara selama 17 tahun.

Terbaru, pada 15 Agustus lalu junta militer Myanmar memvonis Suu Kyi enam tahun penjara setelah perempuan itu dinyatan bersalah atas tuduhan korupsi.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.