
KEDIRI (Lenteratoday) - Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menerima penghargaan pada Anugerah Perlindungan Konsumen 2022 kategori Daerah Tertib Ukur. Penghargaan diberikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, di Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda. Rabu (31/8/2022).
Dalam kategori Daerah Tertib Ukur, selain Kota Kediri juga ada 16 daerah lain yang dianugerahi penghargaan. Pada kategori Daerah Peduli Perlindungan ada 6 daerah, kategori SNI Pasar Rakyat 7 daerah, dan Pasar Tertib 4 daerah.
Walikota Abdullah Abu Bakar bersyukur Kota Kediri kembali meraih penghargaan di tingkat nasional. Penghargaan ini diraih berkat kolaborasi dan kerja keras berbagai pihak terkait untuk terus melindungi hak konsumen Kota Kediri.
"Alhamdulillah Kota Kediri terpilih sebagai Daerah Tertib Ukur 2021. Penghargaan ini diraih karena kesadaran masyarakat Kota Kediri melaksanakan tera dan tera ulang terhadap alat ukur mereka," ujarnya.
Abdullah Abu Bakar menjelaskan Pemkot Kediri berkomitmen melindungi hak konsumen. Salah satu perlindungan yakni keakuratan pengukuran. Hal ini juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Saya berharap momentum ini dijadikan motivasi mewujudkan iklim perdagangan yang kondusif dan meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Serta menjadi budaya tertib ukur bagi masyarkat Kota Kediri," jelasnya.
Penghargaan ini diraih berkat inovasi yang dilakukan Pemkot Kediri. Untuk memastikan seluruh alat ukur yang digunakan dalam kebutuhan jual beli ataupun kegiatan ekonomi sesuai ukuran. Di Kota Kediri telah memiliki alat sendiri melakukan peneraan.
Hampir semua jenis peneraan bisa dilaksanakan Unit Metrologi Legal Kediri. Daerah yang tidak memiliki alat meminta bantuan ke Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) regional wilayah atau melakukan kerjasama dengan daerah yang dapat melakukan tera.
Selanjutnya, di Kota Kediri juga didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang lengkap untuk melakukan pengawasan dan peneraan. Petugas mulai dari penera, pengawas dan pengamat tera. Hasilnya pelaksanan metrologi legal di Kediri bisa berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku yakni UU No: 2 /1981 tentang metrologi legal.
Sebagai konsekuensi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang digunakan pelaku usaha memiliki keabsahan dan kebenaran. Jadi hak konsumen di Kota Kediri terjamin dengan terhindar dari kecurangan ukuran.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Perwakilan Badan Standarisasi Nasional Zakiyah, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala Disperdagin Kota Kediri Tanto Wijohari dan tamu undangan lain. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi