
Surabaya - Meski jumlah positif covid-19 di Kota Surabaya tertinggi di Provinsi Jawa Timur, namun Pemkot Surabaya belum mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementrian.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan bahwa PSBB perlu kajian mendalam. Sebab perlu memperhitungkan dampak yang ditimbulkan dari PSBB tersebut.
“Masih sebatas menganalisa. Karena dampak yang ditimbulkan adalah ekonomi hingga sosial masyarakat.satu tentang penyebaran virus, kedua kondisi-kondisi yang sakit. Tiga dari sisi ekonomi,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).
Fikser mengatakan, untuk saat ini masih fokus terhadap cara pencegahan melalui himbauan physical distancing di kawasan pemukiman warga. Lalu rutin penyemprotan disinfektan di berbagai titik.
"Penyemprotan juga difokuskan kepada kendaraan-kendaraan yang masuk ke Surabaya melalui berbagai jalur," ujar dia.
Fikser menjelaskan bahwasanya pemkot Surabaya masih menyusun mekanisme penerapan PSBB.”Dinas kesehatan masih menyusun kajian ilimiahnya dan belum ada pembahasan rencana PSBB,” jelasnya
Ia memaparkan tahapan dalam pengajuan PSBB adalah melakukan pengkajian terhadapn kasus-kasus yang ada lalu melaporkannya ke walikota disetujui atau tidak.
“Mekanismenya dalam PP (PP Nomor 21 tahun 2020), itu tidak perlu lapor ke provinsi memang. Bisa langsung ke Kementerian tembusannya ke provinsi untuk mengetahui. Tapi sampai sekarang masih belum," pungkasnya. (ufi)