
JAKARTA (Lenteratoday) -Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih terus mendalami terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Masih ada 34 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal merampungkan proses pemeriksaan dalam 30 hari ke depan.
"Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar, ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kemudian, Dedi melanjutkan, pihaknya bakal segera menjadwalkan sidang kode etik terhadap 34 terduga pelanggar tersebut.
"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," terang Dedi.
Sebelumnya, ada 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Satu di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik pada Kamis (25/8). Dalam sidang yang rampung pada Jumat (26/8) dini hari itu Sambo diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.(*)

Reporter: hiski,rls /Editor: widyawati