17 April 2025

Get In Touch

Beri Kenyamanan Pengunjung Pasar Apung, Satpol PP Pemkot Semarang Tertibkan 12 Rumah Bedeng

Satpol PP Kota Semarang saat menertibkan rumah bedeng di bawah jembatan Banjir Kanal Barat.
Satpol PP Kota Semarang saat menertibkan rumah bedeng di bawah jembatan Banjir Kanal Barat.

SEMARANG (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, menertibkan 12 rumah bedeng yang berada di bawah Jembatan Banjir Kanal Barat (23/8/2022). Penertiban tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar apung yang digelar di area tersebut setiap hari minggu.

Sebelumnya, Satpol PP telah menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai keberadaan rumah bedeng yang berada sekitar 500 meter dari lokasi pasar apung.

"Pasar apung ini benar nyaman, jadi baru dua kali saat laporan masyarakat tapi di cek  ada 12 bangunan kami bongkar," kata Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Adapun rumah bedeng tersebut merupakan milik para pemulung yang berasal dari luar Kota Semarang. Hal itu diketahui dari adanya banyak tumpukan sampah plastik di sekitarnya.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Acuan yang digunakan dalam penertiban ini yakni Pasal 7 Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum yang menyebutkan bahwa memanfaatkan ruang terbuka untuk tempat tinggal baik permanen ataupun tidak permanen di bahu jalan, atau di bawah jembatan tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Kepala Sie Tuna Sosial Perdagangan Orang Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Somedi, menyampaikan bahwa nantinya penghuni rumah bedeng tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Mereka akan kembalikan di kota asal, jadi kalau diluar Kota Semarang dikoordinasi dengan sesusai tempatnya untuk bisa mengembalikan PGOT yang ada di semarang kembalikan tempat asalnya," Jelas Bambang.

Bambang turut menjelaskan bahwa Kota Semarang nantinya harus terbebas dari PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar).

Reporter : Azifa Azzahra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.