20 April 2025

Get In Touch

Dirut Pertamina: Selewengkan BBM, SPBU Bakal Ditindak Tegas

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

JAKARTA (Lenteratoday) - Pertamina mengeluarkan peringatan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait pelayanan BBM bagi masyarakat. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.  

Nicke dengan tegas mengatakan akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi alias pertalite dan solar. Langkah penindakan dilakukan melalui kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Oknum yang terbukti bersalah adalah pihak yang menyelewengkan BBM subsidi mulai dari penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU.

Menurutnya, penindakan tegas perlu dilakukan mengingat anggaran BBM subsidi berasal dari APBN yang ditujukan untuk masyarakat miskin yang berhak.

"Anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/8).

Sejak awal tahun sampai saat ini, Polri berhasil menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Nicke pun mengapresiasi langkah tersebut guna membuat BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," jelasnya.

Dari sekian kasus penyelewengan yang berhasil ditindak, modus paling banyak adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan untuk pelaku industri.

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.