20 April 2025

Get In Touch

Kejagung Sita Aset Surya Darmadi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Ist)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Ist)

JAKARTA (Lenteratoday) -Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai fokus menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Jaksa muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan bahwa fokus pengembalian aset dilakukan karena kerugian negar kasus korupsi Surya Darmadi cukup besar. 

"Akan kita lihat, sekarang biar konsentrasi di pengembalian aset. Karena kerugian juga besar kan, Rp78 triliun," ujar Febrie di gedung Jampidsus, Selasa (16/8/2022).

Febrie juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum dihitung berapa aset yang sudah didapatkan oleh Kejagung dalam kasus Duta Palma. Namun, Kejagung sudah mendapatkan beberapa aset dari Duta Palma.

“Belum dihitung persisnya. Mungkin dihitung dulu nanti, biar pasti,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 aset milik Surya Darmadi, tersangka dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Aset milik Surya Darmadi yang disita penyidik antara lain lima rekening milik group Duta Palma atas nama PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

'Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,"Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8/2022)*

Sumber: Bisnis| Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.