
Kediri - Pemkab Kediri mengabulkan permohonan PersatuanHotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri Raya terkait insentif pajak daerahakibat imbas wabah Covid-19. Kebijakan tersebut diterbitkan Bupati Kedirimelalui pengumuman No: 973/1130418.52/2020 tertanggal 13 April 2020.
Pengumuman tersebut tentang Penghapusan Sanksi AdministrasiAtas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Pengurangan atas Ketetapan Pajak Daerahdi Kabupaten Kediri. Intinya isi pengumuman sebagai bentuk perhatian pemkabdengan memberikan insentif kepadapengusaha yang terkena dampak pencegahan Covid-19.
“Bupati pasti memperhatikan semua sektor yangterdampak Covid-19. Jadi ngga ada yang diabaikan, semua harus melalui prosespembahasan yang melibatkan semua bagian/dinas terkait,” kata Kepala DinasKomunikasi dan informasi Krisna Setyawan, Selasa (14/4/2020).
Pokok dari insentif yang diberikan berupamenghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah berupadenda administrasi 2 % per bulan dengan ketentuan pembayaran pajak daerah dilakukan mulaitanggal pengumuman hingga 31 Desember 2020 dan mengurangi atas ketetapan pajakdaerah dengan ketentuan yang bersifat self assesment (pajak hotel, pajak retoran,pajak hiburan dan pajak parkir.
Sementara yang bersifat office assesment yaitupajak air tanah. Pemberian pengurangan atas ketetapan untuk Maret sebesar 50 % dari pokok ketetapanyang harus dibayar dan untuk April-Juni sebesar 70 %. Teknis dan pelaksanaakebijakan pemberian insentif tersebut akan ditindaklanjuti Badan PendapatanDaerah Kabupaten Kediri.
Mananggapi terbitnya pengumuman tersebut, secaraterpisah Ketua PHRI Kediri Raya Sri Rahayu Titik Nuryati, menyatakan sangatgembira pemeberian insentif tersebut. Pasalnya, kebijakan itu sangat membantupengusaha disektor pariwisata di wilayah Kabupaten Kediri.
“PHRI sangat mengapresiasi pemberian insentifoleh Pemkab Kediri. Pemotongan pajak atau penghapusan denda keterlambatan,sangat membantu biaya operasional para pengusaha yang terkena imbas dengansepinya pengunjung,” ujar Bunda Yayuk, sapaan akrab Sri Rahayu Titik Nuryati.
Sebelumnya, Para pelaku usaha dibidangpariwisata di Kabupaten Kediri mulai menjerit terdampak wabah Covid-19. Secara kelembagaanPersatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kediri telah mengakomodir keluhananggotanya dan sudah bersurat secara resmi ke Dinas Pendapatan (Dispenda)dengan tembusan Bupati Kediri, namunhingga Minggu (12/4/2020), belum juga mendapat tanggapan.
‘Ya itulah, sebetulnya PHRI sudah melayangkansurat ke Dispenda tembusannya ke Bupati& Ketua DPRD Kabupaten Kediri, tapi belum ada jawaban sampai sekarang ini,Minggu (12/4/2020). Kami butuh kebijakan yang bisa sedikit meringankan usaha anggotaPHRI,” kata Ketua PHRI Kediri Raya, , Sri Rahayu Titik Nuryati.
Diungkapkan, kasihan anggotanya yang tempatusahanya di wilayah Kabupaten Kediri sejak merebaknya wabah Covid-19 dandiberlakukan kebijakan social distanding, usahanya sepi, bahkan ada yang sudahtutup sementara waktu dan merumahkan karyawannya. (gos/adv)