
Mojokerto - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa Pasien terkonfirmasi positif Covid 19 ternyata seorang Ibu Rumah Tangga, warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang diketahui tinggal di Sidoarjo, Jawa-Timur.
Hal itu disampaikan dalam rilis yang digelar di Posko Siaga Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto. Rilis ini menyusul pengumuman yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tentang adanya satu kasus terkonfirmasi positif covid-19 hingga menyebabkan Kabupaten menjadi menjadi Zona merah
dr. Langit Kresna Janitra, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Mojokerto dikonfirmasi beberapa awak media membenarkan jika Kabupaten Mojokerto terkonfirmasi satu pasien positif Covid 19.
"Pasien tersebut berjenis kelamin perempuan seorang ibu rumah tangga, usia 36 tahun dengan indentitas sesuai KTP warga Kemlagi. Namun dia tinggal di Sidoarjo," jelasnya, Selasa (14/4/2020).
Pasien tersebut awalnya menurut data masuk dalam peta penyebaran Covid-19 Sidoarjo karena tinggalnya di Sidoarjo. Namun karena data identitasnya sesuai KTP merupakan warga Kabupaten Mojokerto, maka datanya masuk dalam peta penyebaran Covid-19 wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Dengan adanya data indentitas pasien tersebut, maka Kabupaten Mojokerto terkonfirmasi pasien pertama kali yang terjangkit Covid-19. Pasien tersebut saat ini sudah dalam perawatan medis di RSUD Sidoarjo dan sudah dilakukan tes sweb pada 13 April dengan hasil positif," pungkas Langit. (Joe)