20 April 2025

Get In Touch

BPOM Surabaya Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 6,7 Miliar

BPOM Surabaya menyita kosmetik ilegal. foto : inews
BPOM Surabaya menyita kosmetik ilegal. foto : inews

SURABAYA (Lenteratoday) - Ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp 6,7 miliar berhasil diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. Produk kosmetik yang terdiri dari berbagai merek baik lokal maupun impor itu diamankan karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Dalam keterangan yang diberikan Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati, pada Jumat (5/8/2022), menyebutkan bahwa ribuan produk kosmetik itu hasil razia petugas di sembilan kabupaten, kota di Jawa Timur (Jatim) selama sepekan terakhir. Selanjutnya, semua produk yang menyalahi aturan perundangan itu akan dimusnahkan.

"Selain tidak dilengkapi izin edar, sebagian kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hendrosinone. Pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya secara terus menerus dapat mengakibatkan kanker pada penggunanya," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagian besar produk kosmetik yang disita berupa pencerah kulit yaitu sebanyak 58 persen. Kemudia, ada krim dan lotion sebanyak 13 persen dan produk tata rias ada 8 persen.

"Selama tahun 2022 hingga bulan Agustus, BBPOM Surabaya telah melakukan penyelidikan delapan perkara yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya," tuturnya.

Para pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman dari pelanggaran tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara. (*)

Sumber : inews | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.