23 April 2025

Get In Touch

Diundang Kanwil BPN Jatim, Wabup Blitar Desak Selesaikan Semua Sengketa Tanah

Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat rapat di Kantor Kanwil BPN Jatim.
Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat rapat di Kantor Kanwil BPN Jatim.

BLITAR (Lenteratoday) - Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso mendesak agar semua persoalan sengketa tanah di Kabupaten Blitar diselesaikan, saat diundang pertemuan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur.

Desakan ini disampaikan Wabup Blitar, Rahmat Santoso saat diundang Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, pertemuan dengan beberapa pihak terkait sengketa tanah Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Selasa(2/8/2022) di Surabaya. "Awalnya hanya menbahas soal tanah Desa Gadungan di Kecamatan Gandusari, tapi sekalian saja saya bahas semua sengketa tanah di Kabupaten Blitar," ujar Wabup Rahmat usai pertemuan.

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini mengungkapkan dalam pertemuan yang dihadiri pihak Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, BPN Kabupaten Blitar, pihak swasta pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Dinas Perkim dan Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. "Semula rapatnya tegang dan pembahasan hanya clar-clear aja, antara pemegang HGU dan warga. Tapi kenyataannya dibawah masih banyak masalah dan saya (Pemkab Blitar) yang terus di demo warga," ungkapnya.

Hingga pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini pun angkat bicara, menyampaikan kepada Kepala Kanwil BPN Jatim. "Jangan hanya clar-clear saja, saya minta Pak Kanwil BPN Jatim juga memfasilitasi penyelesaian semua masalah tanah di Kabupaten Blitar. Karena kondisi dibawah memang ruwet, diduga juga ada mafia tanah yang bermain," tandas Wabup Rahmat.

Bahkan dibeberkan juga oleh Wabup Rahmat adanya beberapa modus, yang mengakibatkan keruwetan masalah tanah di Kabupaten Blitar. "Misalnya pengajuan sertifikat hanya pinjam nama warga desa, nanti diambil alih lagi oleh PT pemegang HGU atau diperjualbelikan. Kan jadi ruwet dan tidak kunjung selesai, maka saya minta BPN baik provinsi maupun kabupaten untuk bisa membantu segera menyelesaikannya," tegasnya.

Karena saat ini sesuai dengan informasi yang dihimpun, setidaknya ada 7 lokasi sengketa tanah di Kabupaten Blitar. Kebanyakan terkait sengketa tanah redistribusi, antara penggarap lahan dengan pihak pemegang HGU dan pihak yang mengklaim memiliki sertifikat.

Terkait embung untuk pengairan di Desa Gadungan yang dikeluhkan warga, kalau memang diperlukan tanahnya. Wabup Rahmat mempersilahkan warga mengajukan surat pada Perhutani selaku pemilik lahan, agar dicarikan lokasi lain untuk pembangunan embung baru. "Karena keberadaan embung juga sangat penting untuk bidang pertanian dan peternakan, sebagai penopang PAD terbesar di Kabupaten Blitar," ungkap Wabup Rahmat.

Terkhir ditambahkan pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, untuk selanjutnya guna menyelesaikan masalah sengketa tanah di Kabupaten Blitar memastikan siap untuk hadir dimana saja. "Ayo segera dibahas dan diselesaikan sesuai aturan yang ada, jangan hanya menuntut hak 20 persen dari HGU saja. Harus dilihat apakah HGU nya masih berlaku atau tidak, saya siap hadir di kecamatan atau desa," pungkasnya.

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.