20 April 2025

Get In Touch

Korupsi Dana Desa Rp 350 Juta, Mantan Kades Karangmenggah Dijebloskan Penjara

Korupsi Dana Desa Rp 350 Juta, Mantan Kades Karangmenggah Dijebloskan Penjara

Pasuruan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan S, mantan kepala desa (Kades) Karangmenggah, Kecamatan Wonorejo. Tersangka ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 350 juta.

Kasus dugaan korupsi DD ini mencuat setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan adanya kejanggalan pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari DD tahun 2017-2018.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, S ditahan setelah dalam penyidikan pihaknya menemukan sejumlah alat bukti. Tersangka diduga kuat memperkaya diri sendiri selama menjabat Kades.

"Sejumlah proyek yang ada di desa itu tidak terlaksana alias fiktif. Anggaran sudah terserap, tapi tidak ada wujudnya sampai sekarang," kata Denny Saputra, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, ada sejumlah pekerjaan yang fiktif yang dianggarkan dari DD. Diantaranya proyek saluran irigasi, pipanisasi, pembenahan jamban. Diperkirakan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 350 juta.

"Saat ini kami masih melacak alur uang yang digunakan tersangka. Dugaan sementara hasil korupsi ini dinikmati sendiri dengan tujuan memperkaya diri sendiri,” kata Denny. (oen)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.