
Surabaya- Penangan virus covid-19 telah dipersiapkan secara detil oleh Pemoot Surabaya. Salah satu yang penting adalah pemakaman jenazah positif corona.
Koordinaror Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, “Jadi dalam proses pemakaman jenazah covid-19 ada prosedurnya. Diantaranya durasi dalam mengkebumikan tidak boleh dari empat jam. Untuk itu kami juga sediakan ekskavator kecil untuk mempercepat penggalian,” ujar Fikser saat di temui di balai kota, Kamis (9/3/2020).
Tak hanya itu, Fikser mengatakan petugas medis dalam proses permakaman harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Pihaknya mengaku telah memberi instruksi tata cara permakaman sesuai prosedur.
“Nanti jenazahnya harus terbungkus oleh kantong yang tidak tembus pandang. Tidak ada cairan di bagian luar kantong. Keluarga diperbolehkan untuk melihat akan tetapi tetap harus menggunakan APD dan diantar dengan mobil jenazah khusus,” jelasnya.
Tak hanya itu, lahan yang digunakan dalam penanganan jenazah covid-19 juga tidak boleh dengan lain. Jadi ada lahan khusus yang disiapkan. “Diharapkan tidak ada yang menempati selain jenazah covid-19,” katanya.
Sementara itu Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita, meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif dalam prosesi pemakaman jenazah positif Covid-19. Ia juga meminta masyarakat supaya bisa menerima jenazah tersebut karena jenazah itu sudah diperlakukan sesuati protokolnya.
“Jenazah itu sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan, jadi masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu,” kata Feny-sapaan Febria Rachmanita.
Menurut Feny, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien Covid-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan (Kemkes). Selain itu, jenazah korban Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
“Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam,” pungkasnya. (ard)