23 April 2025

Get In Touch

Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenag Bekukan Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang

Satuan kepolisian dari Polres Jombang, Polda Jatim dan Brimob mengepung Ponpes Shiddiqiyah Jombang.
Satuan kepolisian dari Polres Jombang, Polda Jatim dan Brimob mengepung Ponpes Shiddiqiyah Jombang.

JOMBANG (Lenteratoday) - Buntut dari kasus hukum yang melanda salah satu pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional pondok tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono. Dia mengatakan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.

Waryono menandaskan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas Waryono. (*)

Berbagai Sumber | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.