
JAKARTA,LETRA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Dalam aturan yang diteken pada 3 Juli 2019 tersebut,jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi40 tahun adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti,dan Perekayasa.
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengankualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis," bunyi diktum keduaKeppres tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (10/9).
Untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurutKeppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). "Usia pelamar CalonPegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai calon pegawai negerisipil," bunyi diktum kelima Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlakupada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.(ins)