05 April 2025

Get In Touch

Guru hingga Marketing Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

Guru hingga Marketing Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

JAKARTA,LETRA.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Inti aturan tersebut adalah merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidangusaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan rincian sebagaiberikut.

1. Konstruksi

2. Real Estate

3. Pendidikan

4. Industri Pengolahan

5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan danDaur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Pengangkutan dan Pergudangan

7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi

8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi,Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi

12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial

13. Informasi dan Telekomunikasi

14. Pertambangan dan Penggalian

15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan PerawatanMobil dan Sepeda Motor

17. Aktivitas Jasa Lainnya

18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis

Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi olehtenaga kerja asing adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estateadalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran. Pendidikan adalah KepalaSekolah Menengah Atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.

Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang bolehdiisi oleh TKA adalah selevel Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.(dtc,ins)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.