
JAKARTA,LETRA.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Inti aturan tersebut adalah merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidangusaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan rincian sebagaiberikut.
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan danDaur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi,Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan PerawatanMobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi olehtenaga kerja asing adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estateadalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran. Pendidikan adalah KepalaSekolah Menengah Atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.
Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang bolehdiisi oleh TKA adalah selevel Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.(dtc,ins)