05 April 2025

Get In Touch

Duh! Banjir Tenaga Kerja Asing Makin Nyata

Duh! Banjir Tenaga Kerja Asing Makin Nyata

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menambahjumlah bidang pekerjaan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing . Penambahantersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Dalam beleid tersebut, terdapat 181 pos pekerjaan yang bisadiduduki oleh tenaga kerja asing. Jumlah tersebut lebih banyak jikadibandingkan dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiNomor 247 Tahun 2011.

Pasalnya, jumlah posisi yang dibuka untuk tenaga kerja asingdalam peraturan tersebut hanya 66 jabatan.

Apabila dilihat lebih rinci, aturan baru memang lebih rincidalam soal posisi jabatan sesuai kekhususannya. Untuk posisi manajer di bidangkonstruksi saja terdapat 34 pos termasuk di dalamnya manajer pengerukan,manajer pemeliharaan hingga manajer logistik yang bisa diduduki tenaga kerjaasing.

Di aturan sebelumnya, hanya terdapat delapan pos manajer dibidang konstruksi yaitu manajer proyek, logistik, operasional, pembelian,keuangan, teknik, pengendalian kualitas, dan konstruksi sipil.

Hal yang sama juga terjadi pada bidang pendidikan. Dalamaturan yang baru tersedia 143 pos pekerjaan bagi tenaga kerja asing, mulai dariguru SD, dosen, guru bahasa, dan guru anak berkebutuhan khusus.

Dalam aturan sebelumnya, Kepmenakertrans Nomor 462 Tahun2012 hanya terdapat 115 pos pekerjaan. Hal serupa juga terjadi untuk kategori industri pengolahan golonganpokok industri bahan kimia dan barang dari kimia.

Dalam Kepmenaker 228/2019 terdapat 33 pos pekerjaan. Dalamaturan pendahulunya Kepmenakertrans Nomor 463 Tahun 2012 terdapat 14 pospekerjaan.

Kendati demikian, terdapat kategori pekerjaan yang justrumempersempit kesempatan orang asing bekerja di Indonesia. Misalnya, untukkategori industri pengolahan subgolongan industri alas kaki.

Sebelumnya, dalam Kepmenaker Nomor 15 Tahun 2015 tentangJabatan yang Dapat Diduduki oleh TKA pada Kategori Industri Pengolahan,Subgolongan Industri Alas Kaki terdapat 46 pos jabatan.

Namun, dalam Kepmenaker 228/2019, pos jabatan yang tersediaindustri alas kaki hanya 40 jabatan. Demikian pula untuk golongan pokokindustri minuman yaitu dari 40 pos yang diatur Kepmenaker 354 Tahun 2013menjadi 31 pos jabatan.

Selanjutnya, dalam diktum kedua Kepmenaker 228/2019, Hanifmengizinkan posisi jabatan komisaris atau direktur yang tidak menguruspersonalia diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Sesuai diktum ketiga, apabila pos jabatan TKA tidaktercantum dalam lampiran Kepmenaker 228/2019 maka menteri atau pejabat yangditunjuk dapat memberikan izin.

Pada diktum keempat, pemerintah juga mengatur jabatan yangdapat diduduki oleh TKA dan persyaratan jabatan dievaluasi paling singkat duatahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Hanif dalam pertimbangan keputusannya mengatakan penambahanjumlah jabatan dilakukan untuk menindaklanjuti penerbitan Peraturan PresidenNomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, keputusan menteri ketenagakerjaanyang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," katanyaseperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (10/9).

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Perprestentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2018 lalu. Menko Perekonomian DarminNasution waktu beleid tersebut diterbitkan mengatakan penerbitan aturandilakukan untuk mempermudah proses kerja tenaga kerja asing di bidang yangmemang dibutuhkan Indonesia.

Dikutip dari CNBC, sejak 2014-2018, jumlah TKA di Indonesiatelah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanamanmodal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatatsebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKAterbanyak disumbang oleh China di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKAatau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.

Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.

Gelombang Penolakan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugatKementerian Ketenagakerjaan terkait penerbitan Keputusan Menteri Tenaga KerjaNomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh TenagaKerja Asing.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) SaidIqbal mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) dalam dua atau tiga minggu ke depan.

"Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untukadministrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya," katanya.

Said mengatakan terdapat tiga alasan mengapa pihaknya akanmenggugat penerbitan aturan tersebut. Pertama, Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 inimelanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan jelas mengatakan tenaga kerjaasing dibatasi. Kedua, penurunan kesempatan tenaga kerja lokal untukmendapatkan pekerjaan di negaranya sendiri.

Ia mengatakan pelebaran 'karpet merah' bagi tenaga kerjaasing untuk bekerja di Indonesia melalui keputusan menteri tersebut akanmengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan kerja masyarakat di dalamnegeri.

Kemudian yang ketiga, sambung Said adalah pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa buruh kasar tidak boleh tanpa keterampilan. Sedangkan, pada Kepmen Nomor 228 Tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci apakah buruh kasar tanpa keterampilan atau dengan keterampilan."Nanti  tenaga kerja tak terdidik  bisa ikutan masuk dong di jenis pekerjaan itu. Berbahaya untuk lapangan pekerjaan lokal,"ujarnya.(cnn,dtc,kcm)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.