
JAKARTA (Lenteratoday) - Kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras gratis dengan nama "Muhammad-Maria" oleh salah satu tempat hiburan di Jakarta Selatan masuk babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.
Sebelumnya mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan mereka ahirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Keenam karyawan Holywings yang ditetapkan sebagia tersangka tersebut antara lain EJD (27), Direktur Kreatif; NDP (36), Head Tim Promotion; DAD (27)m desain grafis; EA (22), admin tim promosi; AAB (25), sosial media officer; dan AAM (25), admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Dari ketrangan mereka, Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakanbahwa motif para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," tuturnya.
Akibat tindakan tersebut, keenam tersangka dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi