20 April 2025

Get In Touch

Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades di Madiun Dihukum 6 Tahun Penjara

Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya
Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya

MADIUN (Lenteratoday) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis terdakwa Andi Wibowo Kusumo, mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun dengan hukuman enam tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahona Putro dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat, (24/6/2022) menyatakan, putusan vonis terdakwa Andi dibacakan majelis hakim pada Kamis (23/06/2022).

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah kas desa yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar,” ucap Purning.

Purning mengatakan dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Tak hanya itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti lantaran merugikan negara sebesar Rp 700 juta subsidair dua tahun penjara. Dengan demikian total uang yang harus terdakwa Andi ke negara sebesar Rp 900 juta.

Terhadap putusan itu, terdakwa Andi melalui empat penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada dengan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Lantaran pikir-pikir, majelis hakim memberikan kesempatan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Kasi Pidsus Kejari Madiun ini menyatakan, terdakwa Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 700 juta. "Bila tak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengam hukuman lima tahun penjara," kata Purning.

Sementara uang yang dikembalikan dalam kasus ini sebesar Rp 515 juta disita untuk negara. Kasus ini bermula ketika Polres Madiun Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyi Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.