20 April 2025

Get In Touch

Korupsi Upah THL, Mantan Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun.
Sidang putusan kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun.

MADIUN (Lenteratoday) - Sandy Kunariyanto, mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau dua bulan kurungan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus korupsi upah THL PDAM Kota Madiun, Jumat (24/6/2022).

“Jadi majelis hakim memvonis terdakwa Sandy dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan, Sandy terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor 2001,” kata Heru Prasetyo,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Madiun, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (24/6/2022).

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Sandy yang sekarang menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Kabupaten Magaten dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu JPU Kejari Kota Madiun menuntut Sandi membayar denda uang sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 184.179.00.

Sementara itu, terhadap putusan itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Sandy Kunariyanto, R. Indra Priangkasa meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Maduun harus fair untuk menindaklanjuti keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan korupsi PDAM Kota Madiun. Terlebih setelah dilakukan penyidikan, ada pengembalian uang yang dilakukan sejumlah pejabat ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

“Sebagian dana itu mengalir ke pejabat maka jaksa penuntut umum (JPU) harus menindaklanjutinya. Artinya kalau ada pengembalian penerimaan itu bukan berarti meniadakan pidananya. Saya berharap JPU independen, fair untuk menyikapi persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini hanya dibebankan kepada terdakwa saja,” ungkap Indra.

Terhadap putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun menyatakan pikir-pikir. Jaksa dan terdakwa diberi kesempatan tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengambil upaya banding. (*)

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.