23 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Keluarkan SE Tentang Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban

Wali Kota Malang, Sutiaji.
Wali Kota Malang, Sutiaji.

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan Surat  Edaran (SE) Nomer 32 Tahun 2022, terkait pelaksanaan peringatan Hari Raya Idul Adha dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Walikota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa, di dalam aturan surat edaran tersebut dijelaskan, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dalam PPKM level 1 bisa dilaksanakan secara berjamaah, Kamis (23/6/2022).

"Untuk jumlah jamaah shalat Ied tidak dibatasi normal seperti biasa, namun tetap menjaga protokol kesehatan sesuai aturan Kemenag dan Inmendagri,"ujar Sutiaji.

Sutiaji menjelaskan, untuk aturan pemotongan hewan kurban, masyarakat lebih baik menggunakan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Namun pihaknya juga memperbolehkan pemotongan di luar RPH dengan syarat yang ketat.

"Untuk masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan kurban diluar RPH-R, wajib memenuhi peraturan tertentu, melapor ke panitia yang sudah berwenang melalui link yang sudah tersedia," kata Sutiaji.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomer 03/SE/PK.300/M/5/2022, untuk masyarakat yang ingin melakukan pemotongan hewan kurban diluar RPH-R wajib melaporkan mengunjungi atau klik link http://bit.ly/HewanKurban22 kepada dinas terkait.

Selain itu, hewan kurban harus memiliki persyaratan khusus, yakni hewan kurban dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak kurus, usia hewan kurban harus cukup menjadi kurban, berjenis kelamin jantan.

Untuk persyaratan administrasi hewan yang akan menjadi kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.