23 April 2025

Get In Touch

Bareskrim Polri Panggil Pengawal Buya Arrazy Hasyim

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Ant)
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Bareskrim Polri memanggil pengawal Buya Arrazy Hasyim pemilik senjata api yang menewaskan anak penceramah tersebut. 

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa pengawal dari Buya Arrazy Hasyim sudah dipanggil Bareskim untuk diperiksa lebih lanjut mengenai kelalaiannya.

"Info yang saya dapat sudah ada di Mabes dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya,” ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).

Diberitakan sebelumnya, anak kedua dari Buya Arrazy berinisial HSW (3) tertembak oleh kakaknya sendiri H (5), menggunakan senjata api milik anggota Polri.

Insiden tertembaknya putra kedua Buya Arrazy terjadi di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tuban Jawa Timur, AKP M Ganantha menjelaskan kronologi hingga terjadinya penembakan tersebut.

Senjata api itu milik anggota Kepolisian RI yang bertugas mengawal Buya Arrazy. Siang itu, anggota tersebut melaksanakan salat zuhur. Lalu senjata apinya disimpan di tas dan ditaruh di tempat yang dirasa aman.

Tidak disangka, tas tersebut dijangkau oleh H, anak pertama Buya Arrazy. Itu juga tidak terpantau. H kemudian mengeluarkan senjata api di dalam tas tersebut dan memainkannya. Di situlah terjadi peristiwa tersebut.

"Korban putranya (Buya Arrazy) yang kecil umur tiga tahun. yang menyalahgunakan senpi, putranya umur lima tahun, sama-sama cowoknya,” ujar AKP Ganantha, saat dikonfirmasi wartawan.

Peristiwa tersebut tidak berlanjut secara hukum oleh Polres Tuban. Mengingat pihak Buya Arrazy sudah mengikhlaskan dan menganggap itu sebagai musibah. Korban juga sudah dimakamkan tanpa diotopsi. 

Dengan adanya kasus ini, mabes sudah memanggil yang bersangkutan untuk menindak tegas kelalaiain anggotanya tersebut dengan memeriksa yang bersangkutan di Propam.

"Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut," tutur Gatot Repli Handoko (*)

Editor: Arifin BH, berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.