Konflik Warga dan Pengembang Darmo Hill, Wakil Walikota Armuji Minta Penyerahan Fasum dan Fasos Dipercepat

SURABAYA (Lenteratoday) – Perselisihan warga RT.04 RW.05 Darmo Hill Surabaya dengan pihak pengembang ditengahi oleh Wakil Walikota Armuji. Dalam perselisihan tersebut, warga mengajukan sejumlah tuntutan.
Tuntutan yang diajukan tertanggal 20 Juni 2022 ini, antara lain berisi :
- Pengelolaan Lingkungan, Kebersihan dan Keamanan telah dilakukan secara mandiri oleh warga, dari warga dan untuk warga di kawasan RT.04 Darmo Hill, sehingga hal ini tidak perlu lagi dilakukan oleh developer perumahan Darmo Hill.
- Setelah 20 tahun lebih, di tahun 2022 ini, developer perumahan Darmo Hill menyerahkan fasum perumahan yang merupakan aset milik Negara kepada Pemkot Surabaya untuk kemudian dikelola dan dipergunakan demi kesejahteraan warga.
- Developer Perumahan Darmo Hili sejak hari ini harus berhenti melakukan penagihan IPL, baik lisan maupun surat dan juga berhenti melakukan segala bentuk intimidasi kepada warga yang mendukung eksistensi kepengurusan RT.04 Darmo Hill.
- Alih - alih melakukan gugatan hukum atas pengelolaan lingkungan mandiri yang merupakan keinginan mayoritas warga RT. 04 Darmo Hill, developer perumahan Darmo Hill harusnya fokus pada pemenuhan tanggung jawabnya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti yang telah dijanjikan pada saat masa pemasaran unit perumahan Darmo Hill di tahun 1998.
Menyikapi hal tersebut Wakil Walikota Surabaya, Armuji, mendatangi warga Darmo Hill pada Senin (20/6/2022) siang didampingi Bagian Pemerintahan, Kecamatan Dukuh Pakis, Kelurahan Pradah Kalikendal.
"Kami minta kalau memang sudah laku di atas 90 persen fasum dan fasos harus segera diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya," kata Armuji.
Dirinya mendorong agar terbangun ruang komunikasi yang efektif antara pihak warga dan pengembang sehingga setiap pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik.
"Nanti akan difasilitasi oleh camat dan lurah untuk mediasi sehingga bisa menghasilkan titik terang. Selain itu saya berharap tidak ada yang dirugikan dari kejadian ini, tidak perlu tuntut menuntut melalui jalur hukum karena sudah ada ketentuan yang ada. Kan sudah ada peraturannya," tegas Cak Ji.
Proses mediasi yang berlangsung itu membuahkan keputusan agar pengembang menindaklanjuti dengan segera melengkapi proses administrasi penyerahan fasum dan fasos sehingga dapat segera di proses oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Tidak hanya disini namun di tempat lain kalau sudah menemui syarat saya minta pengembang segera menyerahkan ke Pemerintah Kota Surabaya," imbuhnya.
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati