26 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Abu Bakar Beri Penjelasan Pengajuan Raperda Adminduk dan Dana Cadangan Pemilukada

Walikota Abu Bakar saat menyampaikan penjelasan pengajuan dua Raperda di hadapan rapat paripurna DPRD Kota Kediri.
Walikota Abu Bakar saat menyampaikan penjelasan pengajuan dua Raperda di hadapan rapat paripurna DPRD Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke legislatif. Pengajuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Jumat (17/6/2022) di Ruang Sidang DPRD.

Dua reperda yang diajukan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta tentang perubahan kedua atas Perda No: 7/2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Dalam rangka pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemkot Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi dan status hukum. Atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami warga Kota Kediri.

Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, maka Pemkot Kediri harus melakukan penyesuaian. “Beberapa ketentuan dalam Perda No: 7 /2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No: 4 /2018 sudah tidak sesuai perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga kita perlu segera melakukan penyesuaian,” ujar Walikota Abu Bakar.

Ditambahkan, ada beberapa perubahan kebijakan. Mulai penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencatatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah.

Selanjutnya, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non-elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

Kemudian, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.

Sementara untuk Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran. Maka perlu disiapkan anggaran dengan membentuk dana cadangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah No: 12 / 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No: 77 / 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c.

“Peraturan daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” ujarnya.

Turut Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Kediri, kepala BUMD, dan tamu undangan lain. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.