
KEDIRI (Lenteratoday) - Kota Kediri masuk ke dalam 17 peserta terbaik se-Indonesia dalam kompetisi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik (P4) setelah sebelumnya masuk nominator 51 Top Terbaik. Penghargaan atas prestasi tersebut diterimakan pada, Kamis (16/6/2022) di Hotel Ritz Calrton Jakarta.
Masuknya Kota Kediri di antara nominator 51 Top Terbaik setelah mampu menyisihkan 434 peserta dari seluruh kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.
Sebelumnya, Rabu (25/5/2022 ) Wali Kota, Kediri Abu Bakar, memaparkan inovasi layanan pengaduan Kota Kediri secara virtual di hadapan tim penilai P4. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan Menteri PAN-RB No:1473 /2021 tentang penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Kompetisi tersebut diadakan Kemen PAN-RB bekerjasama dengan Kemendagri, Kemenkominfo, Kantor staf Presiden dan Ombudsman RI sebagai bentuk penghargaan bagi pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana, yang turut hadir langsung dalam acara tersebut mengatakan Pemkot Kediri berhasil menerima penghargaan lantaran masuk menjadi salah satu peserta terbaik.
“Alhamdulillah dari total 51 nominator terbaik, Pemkot Kediri berhasil masuk 17 peserta terbaik. Kemudian, masuk 5 besar kategori Instansi Pemerintah Umum Aspek Keberlanjutan, Konektivitas dan Dampak Terbaik," ungkapnya, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, sejak 2014 Pemkota Kediri telah berkomitmen kuat membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan adanya layanan pengaduan Suara Warga (Surga). Warga dapat memberikan informasi ataupun aduan yang akan ditindak lanjuti OPD Pemkot Kediri.
“Kami mengintegrasikan data-data pengaduan yang ada melalui aplikasi Sistem Informasi Eksekutif (SIE). Nantinya data-data ini digunakan membuat kebijakan kebijakan Pemerintah Daerah," kata Apip.
Lebih lanjut, Apip mengatakan dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Kemudian, Surga yang dibuat sejak pemerintahan Abdullah Abu Bakar periode pertama (2014-2019) diintegrasikan dengan SP4N - LAPOR.
Saat ini integrasi masih satu arah, namun ke depan, Pemkot Kediri akan mengintegrasikan secara dua arah antara SP4N-LAPOR dan Surga “Dua arah ini maksudnya ketika nanti ada masyarakat mengirimkan aduan ke Surga maka akan masuk ke SP4N-LAPOR dan begitu pula sebaliknya,” imbuhnya.
Tidak berhenti di situ, pada masa pendemi Covid-19, Pemkot Kediri membuat Call Center Covid-19. Karena Covid-19 adalah pandemi maka Pemkot Kediri sangat banyak menerima pengaduan. Masyarakat banyak mencari informasi mengenai Covid-19 di call center baik melalui telepon ataupun aplikasi yang saat ini trend, WhatsApp.
Sementara itu, sejalan dengan isi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Pemkot Kediri berkomitmen melakukan transparansi. Dimana setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Di samping itu setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
“Guna menjaga akuntabilitas aduan yang masuk baik melalui Whatsapp : ( 08113787119 ) telepon : (0354 ) 2894000 atau SMS ke 1708 dan kunjungan langsung dimasukkan dalam website resmi cc.kedirikota.go.id dan dapat diakses oleh publik. Tahun 2021 total aduan sebanyak 6.496 dan 85,5 persen melalui Whatsapp,” terangnya.
Ditambahkan Apip, sistem pengaduan masyarakat yang dijalankan oleh Pemkot Kediri baik itu melalui SP4N-LAPOR ataupun Surga mampu menambah capaian indeks kepuasan masyarakat.
"Misalnya peningkatan jumlah pengaduan SP4N-LAPOR pada 2020 sejumlah 28 pada 2021 meningkat jadi 57 aduan. Hal ini berdampak pada kenaikan nilai IKM dari 3,48 menjadi 3,51 di tahun 2021,” tutupnya.
Hal ini lantaran, nilai rata-rata tindak lanjut aduan adalah 4,6 hari. Nilai itu tidak melebihi batas standar nasional 5 hari. Artinya durasi penyelesaian pengaduan oleh Pemkot Kediri sudah baik. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi