
MALANG (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang baru-baru ini akan meluncurkan Loket Tilang Drive Thru sehingga memudahkan masyarakat Malang agar tidak lama menunggu dan tidak perlu turun dari kendaraannya.
Loket tilang drive thru tersebut diletakkan di depan bagian gedung Kejari Kota Malang, yang terletak di Jalan Simpang Panji Suroso, Malang, Kamis (16/6/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi mengatakan, Melalui Kasi Inteljen Kejari Kota Malang Ekobudisusanto menyampaikan, bahwa loket tilang tersebut sudah diselesaikan dan siap untuk digunakan.
"Loket tersebut akan resmi dilaunching pada senin (20/6/2022). Nantinya masyarakat akan membayar denda tilang, tidak perlu lagi turun dari kendaraan," ujar Eko.
Ia menjelaskan, bahwa nantinya operasional loket tilang drive thru akan beroperasi pada hari Senin dan Selasa.

"Untuk jam operasional pelayanan, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dan jam istrahat pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," terangnya.
Selanjutnya, bahwa nanti akan tata cara pembayaran di loket drive thru sangatlah mudah. Dengan mengendarai kendaraan akan ada petugas yang nanti mengarahkan masyarakat sesuai arahan rambu yang sudah disiapkan.
"Jadi pelanggar ini datang, kemudian menyerahkan bukti berkas tilang kepada petugas loket. Setelah itu melakukan transaksi pembayaran denda tilang. Usai membayar, pelanggar tilang akan menerima barang bukti tilang,"kata Eko.
Eko juga menambahkan, selain kami melayani loket tilang drive thru, kita juga bisa melayani pembayaran tilang lewat online.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati