
MALANG (Lenteratoday) - Menjelang Hari Raya Idul Adha Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjaga hewan ternak yang dipakai sebagai kurban agar tidak terpapar oleh penyakit mulut dan kuku (PMK).
Bahkan, Pemkot mewajibkan adanya surat keterangan sehat bagi hewan yang akan dijadikan kurban. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ini dikeluarkan oleh dinas ketahanan pangan dan pertanian (Dispangtan) Kota Malang. Dispangtan akan selalu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu supaya hewan kurban bebas dari penyakit PMK.
Jika nantinya hewan ternak seperti sapi dan kambing yang didaftarkan aman tidak terpapar penyakit PMK baru dikeluarkan SKKH.
"Nanti Kami akan sosialisasikan hal itu, tapi kami juga memberlakukan syarat lain seperti harus ada surat keterangan sehat," kata Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Sri Winarni, Jumat (10/6/2022).
Sebelumnya, perlu diketahui, hewan kurban yang terpapar PMK kategori berat nantinya tidak izinkan untuk dipotong menjadi hewan kurban. Kami dari Dispangtan selama sebulan akan melakukan pengecekan rutin perkembangan hewan kurban dari para peternak, baik sapi maupun kambing.
"Dari segi anggaran nanti bisa pakai BTT (Belanja Tidak Terduga), nanti kegiatannya dibantu oleh kelurahan," ujar Sri Winarni.
Sementara itu, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang KH Chamzawi mengatakan, Fatwa MUI Pusat terkait hewan kurban sudah keluar. Dari segi peraturan yang tertulis dan tegas Pemkot yang akan mengatur. Dengan begitu hewan kurban menjadi aman disertai surat SKKH.
"Kami siap membantu Pemkot, yang penting edaran MUI menjelaskan hewan kurban yang terpapar PMK tidak boleh disembelih," terang Chamzawi. (*)
Reporter : Ashar | Editor : Lutfiyu Handi