
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemkot Surabaya menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Polrestabes Kota Surabaya mengadakan sosialisasi cara pendirian tempat ibadah kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, di Aula Kelurahan Karangpoh, Jumat (10/6/2022) malam.
Acara dalam bentuk forum diskusi antar umat beragama tersebut untuk pencegahan radikalisme. Dalam acara itu diberikan penjelasan mengenai tata cara pendirian rumah ibadah, sesuai dengan Perwali No 58 tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat juga dibahas disini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan tujuan kegiatan tersebut supaya masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai tata cara pendirian tempat ibadah di Kota Surabaya.
"Tempat ibadah yang belum mengajukan izin, maka kami mendorong untuk melakukan pengurusan perizinan," kata Yayuk sapaan lekatnya.
Di kawasan Kelurahan Karangpoh sendiri terdapat 8 masjid, 21 mushola, dan 5 gereja. Karenanya, yayuk berharap materi yang disampaikan narasumber dari FKUB dan Polrestabes Kota Surabaya bisa menambah informasi dan manfaat.
"Mari kita bersama-sama untuk mewujudkan visi dan misi Wali Kota Eri Cahyadi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan warga Kota Surabaya," harap dia.
Wakil Ketua FKUB Kota Surabaya Muhaimin mengatakan, mengenai pemahaman rumah ibadah sangat diperlukan bagi masyarakat.
"Kami mengimbau, masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama. Materi yang disampaikan adalah mengenai persaudaraan berdasarkan Pancasila,persaudaraan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika, serta persaudaraan antar suku dan agama dalam upaya merawat kebudayaan negara Indonesia," kata Muhaimin.
Narasumber dari FKUB Kota Surabaya, Mochammad Faisol menjelaskan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai Perda) dan Perwali yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Selain itu, masyarakat harus mengumpulkan daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, sesuai dengan tingkat batas wilayah kelurahan atau kecamatan atau kota atau provinsi," jelas dia.
Selanjutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat, paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah setempat. Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan FKUB Kota Surabaya.
"Permohonan rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) untuk memperoleh IMB rumah ibadah," terang dia.
Ditempat yang sama, Kanit V Sat Intelkam Polrestabes Surabaya Ahmad Sari mengatakan bahwa dasar untuk mendirikan rumah ibadah adalah legalitas tanah.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya rumah ibadah yang belum berizin, seperti tempat ibadah Khilafatul Muslimin Ummul Quro," pungkasnya.
Karenanya, melalui kegiatan ini, diharapkan semua pemeluk umat beragama dapat memahami dan mengamalkan ajaran agamanya dengan baik, sehingga bisa terhindar dari paham-paham radikalisme. (*)
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Lutfiyu Handi