20 April 2025

Get In Touch

Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Ternyata Karena Cemburu

Tersangka saat dikeler petugas.
Tersangka saat dikeler petugas.

MADIUN (Lenteratoday) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota membongkar motif pembuhan terhadap Aris Budianto (58), pensiunan PNS RRI Madiun di Kabupaten Bangkalan, Madura. Ternyata, tersangka Nursali (45), nekat membunuh korban karena dibakar rasa cemburu.

Kepada polisi, tersangka Nursali mengaku hal itu. Lantaran cemburu, dia pun memendam dendam pribadi. Kecemburuan itu muncul saat tersangka menuduh korban memiliki hubungan asrama dengan istrinya.

“Tersangka NS mengakui bahwa pelaku pembunuhan itu memang dia. Tersangka membunuh korban dengan celurit,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Kamis (9/6/2022).

Tatar mengatakan penjual es batu itu tega membunuh korban karena meyakini istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban. “Ya pastinya itulah (dendam pribadi). Latar belakangnya kan ada kemarahan itu (persoalan asmara antara korban dan istri tersangka). Lantaran dia marah kemudian melakukan itu (membunuh korban),” tutur Tatar.

Untuk memastikan pembunuhan itu bermotif asmara terlarang, polisi akan memeriksa saksi lain. Namun ia tidak menyebut saksi siapa saja yang akan diperiksa setelah tersangka ditangkap.

“Nanti kami dalami dulu untuk memastikan motif sebenarnya. Karena itu baru keterangan dari tersangka,” tandas Tatar.

Tak hanya itu, polisi akan mendalami persoalan hubungan asmara antara istri tersangka dengan korban yang menjadi pemicu pembunuhan.

Tersangka mengakui melakukan aksi sendirian saat menghabisi korban. Tersangka sengaja mencegat korban disalah satu gang usai korban pulang salat subuh. “Pengakuan tersangka NS hanya dia sendiri yang membunuh korban,” jelas Tatar.

Menurut Tatar, saat bertemu korban tersangka tidak langsung membacok dengan senjata tajam. Awalnya tersangka menganiaya korban. Sesaat kemudian tersangka mengeluarkan celurit lalu membacok korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. (*)

Reporter : Wiwiet Eka Saputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.