
Jakarta- Pemerintah mengimbau agar tidak ada warga yang mudik pada libur Lebaran tahun ini. Mendukung hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
Sebelumnya, PT KAI hanya memberikan pengembalian 100 persen tiket sampai dengan 29 Mei 2020.
VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo, agar masyarakat tidak mudik dan menjaga jarak di tengah wabah virus corona.
"Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan," ujar dia melalui keterangan resmi, Sabtu (4/4/2020).
Adapun nantinya uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai selama 30 sampai dengan 45 hari kerja.
"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal.
Tapi, jika penumpang tetap memutuskan berangkat, maka penumpang harus mengikuti protokol pencegahan yang diberlakukan.
Misalkan saja, tempat duduk yang harus berjarak. Ini juga dilakukan termasuk penumpang yang berangkat dimana nanti duduknya harus terpisah satu sama lain.
"KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," ujar Yuskal.
Di sisi lain, pemudik yang berasal dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” tutup Yuskal.(hms,ist)