20 April 2025

Get In Touch

Pertalite Beralih Menjadi JBKP Sebabkan Antrean Panjang di SPBU

Antrian di SPBU Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Antrian di SPBU Jalan RTA Milono Palangka Raya.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Belakangan ini masyarakat di 'Kota Cantik' Palangka Raya mengeluhkan mengenai sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Untuk mendapatkannya pun masyarakat harus ikut dalam antrean yang cukup panjang.

Terkait hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi, mengatakan hal ini terjadi disebabkan karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat yang membatasi kuota BBM jenis pertalite.

"Kebijakan ini dibuat selain karena dampak naiknya harga minyak mentah di pasar global, juga pemerintah ingin memastikan agar stok pertalite tetap tersedia kedepannya," papar Hasan, Minggu (5/6/2022).

Sementara itu Hasan menerangkan, jika sejak tanggal 10 Maret 2022, Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang semula adalah premium (Gasoline RON 88), diubah menjadi pertalite (Gasoline RON 90).

Ia melanjutkan, sebelumnya pertalite tergolong dalam Jenis BBM Umum (JBU), yang mana tidak dibatasi kuota penyalurannya. Namun sekarang ini telah diubah menjadi JBKP yang mana kuota penyalurannya dibatasi.

"Penjualan pertalite juga dibatasi dengan tujuan agar persediaan pertalite tidak sampai habis sementara menunggu pengiriman suplai dari pangkalan BBM," jelasnya.

Disatu sisi Hasan menghimbau masyarakat untuk mulai beralih dari pertalite dan menggunakan JBU lainnya seperti pertamax (RON 92) dan pertamax turbo (RON 95), yang secara kualitas lebih baik untuk kendaraan, lebih irit, serta lebih ramah lingkungan dibandingkan jenis BBM lainnya.

Selain itu pemerintah juga meminta kepada masyarakat yang mampu untuk membeli BBM sebagaimana diperuntukan. Dengan demikian penyaluran BBM subsidi juga akan lebih tepat sasaran.

"Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan penimbunan pertalite untuk diperjualbelikan, karena
meniagakan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana yang bisa mendapatkan sanksi hukum," tegasnya.

Selebihnya ia menekankan agar pihak Pertamina menjalankan aturan untuk tidak melayani pembelian dengan menggunakan drum atau jirigen dari masyarakat. Karena hal ini yang mendorong masyarakat untuk menjual BBM secara eceran dan berisiko tinggi menyebabkan terjadinya kebakaran.

Selanjutnya Hasan mendorong pemerintah melalui instansi terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap perubahan pertalite menjadi JBKP, serta mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan BBM non subsidi. Demikian juga untuk penyaluran JBKP harus diawasi secara ketat oleh pihak berwajib agar tidak terjadi penyimpangan.

"Kami minta masyarakat untuk tidak panik, mari kita taati aturan, demi menjamin tersedianya stok BBM di masa depan serta mengurangi polusi yang dapat merusak alam," pungkasnya.

Sebagai informasi, pembatasan penjualan BBM jenis pertalite mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 108/P3JBKP/ BPH MIGAS/KOM/2021, kuota yang disetujui untuk wilayah Kalteng adalah sebesar 131.900 kiloliter (Kl). (*/Adv)

Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.